Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan posisi hukum pernikahan sesama jenis di Indonesia tidak diakui bukan karena landasan hak asasi manusia yang tidak terbatas, tapi dibatasi oleh norma agama.
"Jadi pembatasan hak dan kebebasan seseorang menurut pasal 28 j ayat 2 pada UUD 1945 tentang HAM itu, bisa dibatasi dengan pertimbangan salah satu dari yang empat, yaitu pertimbangan moral, keamananan, ketertibtan umum dan agama," kata Lukman di Jakarta, Kamis.
Jadi, kata Lukman, nilai-nilai agama bisa menjadi pertimbangan untuk membatasi HAM seseorang.
Lukman mengatakan setiap warga negara Indonesia harus patuh pada regulasi itu. "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada UU," kata dia.
Sementara, lanjut dia, dalam UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa sahnya perkawinan itu dilakukan antara laki-laki dan perempuan menurut agama yang dianutnya.
Politisi PPP ini mengharapkan selalu ada dialog lintas sektoral terkait kesamaan cara pandang tentang larangan pernikahan sesama jenis.
"Tentunya, kita sama-sama harus terus membangun dialog, membangun kesamaan cara pandang kita, pemahaman kita, paradigma kita. Apa hakikat dari perkawinan, inti dari pernikahan, tujuan dari pernikahan dan lain sebagainya," katanya.
Kendati demikian, Lukman mengajak masyarakat untuk tidak memusuhi dan mengecilkan kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender. Justru, masyarakat harus merangkul dan mengajak mereka berdialog agar paham esensi dari pernikahan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Fantastis, Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rugikan Negara Rp 16,8 Miliar
-
Ikut Borobudur Marathon, Hasto PDIP: Mens Sana in Corpore Sano Harus Jadi Budaya