Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan posisi hukum pernikahan sesama jenis di Indonesia tidak diakui bukan karena landasan hak asasi manusia yang tidak terbatas, tapi dibatasi oleh norma agama.
"Jadi pembatasan hak dan kebebasan seseorang menurut pasal 28 j ayat 2 pada UUD 1945 tentang HAM itu, bisa dibatasi dengan pertimbangan salah satu dari yang empat, yaitu pertimbangan moral, keamananan, ketertibtan umum dan agama," kata Lukman di Jakarta, Kamis.
Jadi, kata Lukman, nilai-nilai agama bisa menjadi pertimbangan untuk membatasi HAM seseorang.
Lukman mengatakan setiap warga negara Indonesia harus patuh pada regulasi itu. "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada UU," kata dia.
Sementara, lanjut dia, dalam UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa sahnya perkawinan itu dilakukan antara laki-laki dan perempuan menurut agama yang dianutnya.
Politisi PPP ini mengharapkan selalu ada dialog lintas sektoral terkait kesamaan cara pandang tentang larangan pernikahan sesama jenis.
"Tentunya, kita sama-sama harus terus membangun dialog, membangun kesamaan cara pandang kita, pemahaman kita, paradigma kita. Apa hakikat dari perkawinan, inti dari pernikahan, tujuan dari pernikahan dan lain sebagainya," katanya.
Kendati demikian, Lukman mengajak masyarakat untuk tidak memusuhi dan mengecilkan kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender. Justru, masyarakat harus merangkul dan mengajak mereka berdialog agar paham esensi dari pernikahan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS