Suara.com - Aturan pemerintah yang baru soal dana Jaminan Hari Tua baru bisa diambil jika sudah 10 tahun menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dinilai anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning sama seperti pembunuhan buruh secara massal.
"Ini pembunuhan massal buruh kalau saya lihat. Jadi jauh dari semangat dari UU BPJS yang kita bikin sebenarnya," kata Ribka, Jumat (3/7/2014).
Menurut Ribka hal yang sama juga terjadi pada BPJS Kesehatan yang seharusnya bisa memperpendek birokrasi pelayanan kesehatan, tapi yang terjadi justru menjadi peluang rumah sakit menolak pasien miskin.
"BPJS ketenagakerjaan justru malah makin mempersulit atau menganiaya buruh kalau saya lihat. Saya lihat di beberapa televisi semua tanggapan masyarakat sama, apalagi kita yang buat UU itu. Jadi jauh dari semangat UU BPJS yang kita buat," kata dia.
Komisi IX Harusnya Dilibatkan
Seharusnya, sambung Ribka, pemerintah konsultasi dengan Komisi IX sebelum mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk aturan Jaminan Hari Tua dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"DPR tidak pernah diajak. Jadi mereka menganailisa sendiri. Padahal PP tidak boleh jauh dari UU itu sendiri. Jadi dari kedua BPJS ini kacau, dari BPJS itu sendiri," katanya.
Ribka mengatakan pencairan Jaminan Hari Tua tidak perlu menunggu hingga pemiliknya pensiun kerja.
"Itu, kan urusan buruh, hak buruh mau diambil sekarang, ya sudahlah kasih sajalah. Dan ini sudah tahu ini hak dia, dia sudah berpikir diirit-irit, jadi tidak usah lagi pemerintah mau mengatur lagi, jadi berikan saja hak buruh itu hak dia kok. Kenapa lagi sih kok jadi ribet begini. Kalau ditahan-tahan satu hari sudah berapa bunganya, ini kan ada kepentingan yang main-main juga," kata Ribka.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Komisi IX akan memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Hari Senin (6/7/2015) nanti, akan dilakukan pertemuan.
"Sebetulnya semangat BPJS tidak makin mempersulit. BPJS justru lahir ingin memperpendek yang mempersulit dulu, Jamsostek saja kita kritisi saja sekarang seolah-olah malah lebih bagus," ujar dia.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Petisi soal Kebijakan Baru BPJS TK Tembus 54 Ribu Dukungan
Penjelasan Lengkap Menaker soal Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan
Anggota DPR Kecam Aturan Main Baru BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM