Suara.com - Aturan pemerintah yang baru soal dana Jaminan Hari Tua baru bisa diambil jika sudah 10 tahun menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dinilai anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning sama seperti pembunuhan buruh secara massal.
"Ini pembunuhan massal buruh kalau saya lihat. Jadi jauh dari semangat dari UU BPJS yang kita bikin sebenarnya," kata Ribka, Jumat (3/7/2014).
Menurut Ribka hal yang sama juga terjadi pada BPJS Kesehatan yang seharusnya bisa memperpendek birokrasi pelayanan kesehatan, tapi yang terjadi justru menjadi peluang rumah sakit menolak pasien miskin.
"BPJS ketenagakerjaan justru malah makin mempersulit atau menganiaya buruh kalau saya lihat. Saya lihat di beberapa televisi semua tanggapan masyarakat sama, apalagi kita yang buat UU itu. Jadi jauh dari semangat UU BPJS yang kita buat," kata dia.
Komisi IX Harusnya Dilibatkan
Seharusnya, sambung Ribka, pemerintah konsultasi dengan Komisi IX sebelum mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk aturan Jaminan Hari Tua dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"DPR tidak pernah diajak. Jadi mereka menganailisa sendiri. Padahal PP tidak boleh jauh dari UU itu sendiri. Jadi dari kedua BPJS ini kacau, dari BPJS itu sendiri," katanya.
Ribka mengatakan pencairan Jaminan Hari Tua tidak perlu menunggu hingga pemiliknya pensiun kerja.
"Itu, kan urusan buruh, hak buruh mau diambil sekarang, ya sudahlah kasih sajalah. Dan ini sudah tahu ini hak dia, dia sudah berpikir diirit-irit, jadi tidak usah lagi pemerintah mau mengatur lagi, jadi berikan saja hak buruh itu hak dia kok. Kenapa lagi sih kok jadi ribet begini. Kalau ditahan-tahan satu hari sudah berapa bunganya, ini kan ada kepentingan yang main-main juga," kata Ribka.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Komisi IX akan memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Hari Senin (6/7/2015) nanti, akan dilakukan pertemuan.
"Sebetulnya semangat BPJS tidak makin mempersulit. BPJS justru lahir ingin memperpendek yang mempersulit dulu, Jamsostek saja kita kritisi saja sekarang seolah-olah malah lebih bagus," ujar dia.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Petisi soal Kebijakan Baru BPJS TK Tembus 54 Ribu Dukungan
Penjelasan Lengkap Menaker soal Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan
Anggota DPR Kecam Aturan Main Baru BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal