Suara.com - Setelah pro kontra terhadap besaran iuran dana pensiun di tingkat Kementerian Keuangan dan asosiasi pengusaha, Direktur Utama Badan Pelaksana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Elvyn G Masassys memastikan besaran iuran pesiunan sebesar delapan persen pada Juli 2015. Sebesar lima persen akan ditanggung perusahaan dan tiga persen akan dibayarkan oleh pekerja.
"Iya setelah melalui proses panjang, akhirnya sudah ada kesepakatan dari Kementerian Keuangan dan para pengusaha, yakni delapan persen. Insya Allah ini disepakati bersama dan masyarakat dapat menerima, " tuturnya di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2015).
Elvyn menjelaskan angka delapan persen tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Jaminan Pensiun.
Sampai saat ini, rancangan PP masih terus diharmonisasikan dan terus diupayakan dilakukan finalisasi.
"Masih ada satu pertemuan lagi soal harmonisasi, tapi diharapkan semua pihak bisa menerima yang delapan persen itu. Yang pasti per 1 Juli 2015 berlaku," katanya.
Selain PP Jaminan Kesehatan, BPJS juga sedang mengemas aturan program lainnya, yakni PP Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian serta PP Jaminan Hari Tua. Berkaitan dengan operasional BPJSTK, saat ini juga sedang dilakukan revisi PP No. 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
"Untuk revisi PP 99 2013 pada waktunya akan kami sampaikan poin-poinnya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Saham MGLV Naik 4.271 Persen, Kini Resmi Dikuasai Raksasa Data Center
-
Profil PT Hillcon Tbk (HILL), Harga Sahamnya Anjlok Parah Usai Gugatan PKPU
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?
-
Eks Bos GOTO Resmi Masuk Jajaran MGLV, Bakal Masuk Sektor Teknologi?
-
Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Emiten WTON Masuk Daftar 13% Perusahaan Top Konstruksi Dunia
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran
-
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi