Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara mendaftarkan diri menjadi peserta program jaminan sosial tersebut.
"Angka manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan luar biasa. Masyarakat dihimbau untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan jangan takut klaimnya tidak dibayar," kata Menaker dalam keterangan pers Pusat Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Menaker melanjutkan untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat, pemerintah telah menyusun lima program untuk perlindungan sosial yaitu jaminan kesehatan melalui BPJS kesehatan dan empat program pada BPJS Ketagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun.
"Untuk jaminan pensiun rancangan peraturan pemerintah masih proses harmonisasi. Ini bagian dari perlindungan negara," kata Hanif.
Menurut Hanif, keikutsertaan dalam perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal penting karena dapat menanggung resiko jika terjadi kecelakaan kerja.
Hanif mengatakan dalan periode Januari 2015 - Maret 2015, BPJS Ketenagakerjaan telah membayar manfaat/klaim jaminan lebih dari Rp3 triliun rupiah.
Salah satunya adalah santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris lima orang peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kelurahan Bener, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan yang langsung diberikan oleh Menaker M Hanif Dhakiri, Kamis (23/4).
Santunan diberikan kepada ahli waris pekerja atas nama Dukri, Sunaenah, Zamronuddin, Tarjuki dan Via Anjang Sari.
"Saya mengucapkan duka cita yang mendalam kepada keluarga. Semoga keluarga diberikan ketabahan," kata Hanif seusai menyerahkan santunan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Rata-rata jumlah yang diterima para ahli waris yang menerima santunan sebanyak Rp 21 juta dan Menaker menyebut penyerahan santunan itu juga untuk memberikan contoh bagi masyarakat mengenai pentingnya mengikuti program jaminan sosial yang dikelola oleh negara.
Turut mendampingi kunjungan Menaker tersebut Plt.Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Mudji Handaya, Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Wahyu Widodo serta Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJSBPJS Ketenagakerjaan Djunaedi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Saham MGLV Naik 4.271 Persen, Kini Resmi Dikuasai Raksasa Data Center
-
Profil PT Hillcon Tbk (HILL), Harga Sahamnya Anjlok Parah Usai Gugatan PKPU
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?
-
Eks Bos GOTO Resmi Masuk Jajaran MGLV, Bakal Masuk Sektor Teknologi?
-
Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Emiten WTON Masuk Daftar 13% Perusahaan Top Konstruksi Dunia
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran
-
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi