Suara.com - Mahkamah Konstitusi mengusulkan kalau pilkada serentak 9 Desember 2015 nanti muncul sengketa, Waktu penanganannya di Mahkamah Konstitusi diperpanjang. Pilkada serentak akan diikuti 269 kabupaten, kota, dan provinsi.
"Simulasi yang kita lakukan, penyelesaian pilkada sangat tidak memungkinkan waktu yang diberikan dalam UU nomor 1/2015 yaitu 45 hari. Menurut kami, yang sangat memungkinkan adalah 60 hari kerja, 45 hari ini hal yang tidak mungkin dilakukan," kata Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam rapat gabungan untuk membahas pilkada serentak di DPR, Senin (6/7/2015).
Itu sebabnya, menurut Anwar, diperlukan revisi UU tentang MK untuk mengatur tentang hukum acara yang menjadi dasar batas waktu penyelesaian sengketa pilkada.
Setelah ada revisi UU MK, UU Pilkada dengan sendiri juga perlu direvisi.
"Semua hukum acara yang terkait kewenangan MK diatur dalam UU MK. Untuk hukum acara penyelesaian sengketa perlu dikoordinasikan dan supaya ada payung hukum," kata dia.
Pimpinan rapat Fadli Zon mengatakan kekhawatiran tentang MK ada benarnya.
"Kekhawatiran ini sangat beralasan. Karenanya, MK ini hanya mengantisipasi bagaimana kalau di setiap pilkada ada yang menggugat," kata Wakil Ketua DPR.
Fadli mengatakan pemikiran ini bukan untuk menyurutkan kesiapan pilkada serentak. Sebaliknya, ini tentang membuat pilkada berjalan dengan semangat aman, demokratif, efektif, efisien, jujur, dan adil.
"Kita ingin ini menjadi rangkaian yang utuh terintegrasi yang sukses semua. Jangan persiapan bagus pelaksanaan bagus tapi ujungnya tidak bagus. Atau persiapan bagus, pelaksanaan tidak bagus ujung tidak bagus. Kita ingin semuanya bagus," ujar politisi Gerindra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Belajar dari Broken String Aurelie Moeremans: Mengapa Korban Sulit Lepas dari Jerat Pelaku?
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Bukan Sekadar Elektoral, Legislator Gerindra Sebut Era Prabowo Sebagai Fase Koreksi Sejarah
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
-
Mobil Listrik Terbakar Hebat di Tol Lingkar Luar, Penyebabnya Diduga Korsleting
-
Mayat Pria Tanpa Identitas dengan Luka Lebam Mengapung di Kali Ciliwung, Korban Pembunuhan?
-
Presiden Prabowo Dukung Penuh Sasakawa Foundation Berantas Kusta di Indonesia
-
MBG Selama Ramadan Dianggap Penting Agar Nutrisi Anak Tetap Terpenuhi