Suara.com - Mahkamah Konstitusi mengusulkan kalau pilkada serentak 9 Desember 2015 nanti muncul sengketa, Waktu penanganannya di Mahkamah Konstitusi diperpanjang. Pilkada serentak akan diikuti 269 kabupaten, kota, dan provinsi.
"Simulasi yang kita lakukan, penyelesaian pilkada sangat tidak memungkinkan waktu yang diberikan dalam UU nomor 1/2015 yaitu 45 hari. Menurut kami, yang sangat memungkinkan adalah 60 hari kerja, 45 hari ini hal yang tidak mungkin dilakukan," kata Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam rapat gabungan untuk membahas pilkada serentak di DPR, Senin (6/7/2015).
Itu sebabnya, menurut Anwar, diperlukan revisi UU tentang MK untuk mengatur tentang hukum acara yang menjadi dasar batas waktu penyelesaian sengketa pilkada.
Setelah ada revisi UU MK, UU Pilkada dengan sendiri juga perlu direvisi.
"Semua hukum acara yang terkait kewenangan MK diatur dalam UU MK. Untuk hukum acara penyelesaian sengketa perlu dikoordinasikan dan supaya ada payung hukum," kata dia.
Pimpinan rapat Fadli Zon mengatakan kekhawatiran tentang MK ada benarnya.
"Kekhawatiran ini sangat beralasan. Karenanya, MK ini hanya mengantisipasi bagaimana kalau di setiap pilkada ada yang menggugat," kata Wakil Ketua DPR.
Fadli mengatakan pemikiran ini bukan untuk menyurutkan kesiapan pilkada serentak. Sebaliknya, ini tentang membuat pilkada berjalan dengan semangat aman, demokratif, efektif, efisien, jujur, dan adil.
"Kita ingin ini menjadi rangkaian yang utuh terintegrasi yang sukses semua. Jangan persiapan bagus pelaksanaan bagus tapi ujungnya tidak bagus. Atau persiapan bagus, pelaksanaan tidak bagus ujung tidak bagus. Kita ingin semuanya bagus," ujar politisi Gerindra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand