Suara.com - Mahkamah Konstitusi mengusulkan kalau pilkada serentak 9 Desember 2015 nanti muncul sengketa, Waktu penanganannya di Mahkamah Konstitusi diperpanjang. Pilkada serentak akan diikuti 269 kabupaten, kota, dan provinsi.
"Simulasi yang kita lakukan, penyelesaian pilkada sangat tidak memungkinkan waktu yang diberikan dalam UU nomor 1/2015 yaitu 45 hari. Menurut kami, yang sangat memungkinkan adalah 60 hari kerja, 45 hari ini hal yang tidak mungkin dilakukan," kata Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam rapat gabungan untuk membahas pilkada serentak di DPR, Senin (6/7/2015).
Itu sebabnya, menurut Anwar, diperlukan revisi UU tentang MK untuk mengatur tentang hukum acara yang menjadi dasar batas waktu penyelesaian sengketa pilkada.
Setelah ada revisi UU MK, UU Pilkada dengan sendiri juga perlu direvisi.
"Semua hukum acara yang terkait kewenangan MK diatur dalam UU MK. Untuk hukum acara penyelesaian sengketa perlu dikoordinasikan dan supaya ada payung hukum," kata dia.
Pimpinan rapat Fadli Zon mengatakan kekhawatiran tentang MK ada benarnya.
"Kekhawatiran ini sangat beralasan. Karenanya, MK ini hanya mengantisipasi bagaimana kalau di setiap pilkada ada yang menggugat," kata Wakil Ketua DPR.
Fadli mengatakan pemikiran ini bukan untuk menyurutkan kesiapan pilkada serentak. Sebaliknya, ini tentang membuat pilkada berjalan dengan semangat aman, demokratif, efektif, efisien, jujur, dan adil.
"Kita ingin ini menjadi rangkaian yang utuh terintegrasi yang sukses semua. Jangan persiapan bagus pelaksanaan bagus tapi ujungnya tidak bagus. Atau persiapan bagus, pelaksanaan tidak bagus ujung tidak bagus. Kita ingin semuanya bagus," ujar politisi Gerindra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo