Suara.com - Badan Narkotika Nasional mengamankan pengusaha konveksi asal Cimahi, Jawa Barat, berinisial HS yang menjadi kurir narkoba.
Siaran pers BNN, Selasa, menyebutkan HS (32) merupakan lelaki warga Sukawahyu, Cimahi, dan rekan wanitanya sesama kurir berinisial W (31), warga Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, ditangkap BNN.
Keduanya kedapatan menyelundupkan sabu-sabu seberat 2.221,2 gram dari Malaysia menuju Jakarta. HS membawa sabu-sabu tersebut dengan cara merekatkannya di antara kedua pangkal paha dengan menggunakan lakban (body wrap). Sesampainya di Jakarta, HS menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada W. Oleh W sabu-sabu itu dipindahkan ke sebuah koper berwarna silver untuk diantar ke salah satu apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat tiba di apartemen tersebut petugas langsung mengamankan W pada Kamis (2/7).
Sementara petugas mengamankan HS di hari yang sama di Bandung, Jawa Barat. Kepada petugas, W mengaku akan memberikan koper tersebut kepada seorang pria berinisial S (49), warga Alalak Utara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kemudian petugas mengamankan S di apartemen yang sama tak jauh dari lokasi penangkapan W. Dari tangan S, petugas mengamankan barang bukti lain berupa 3 paket sabu-sabu seberat 25,3 gram. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp98,7 juta yang diduga hasil dari bisnis narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku tiga kali melakukan penyelundupan sabu dari Malaysia ke Jakarta. HS yang merupakan pengusaha konveksi ini kerap berkolaborasi dengan W dalam menjalankan bisnis gelapnya ini. Sementara W tergolong pakar dalam bisnis kurir narkotika. Wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke ini sudah berkali-kali menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia menuju Jakarta. Keduanya mengaku mendapat upah sebesar Rp15 juta.
Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, petugas mengantongi satu nama WN Malaysia yang kini masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-unadng No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
-
Pramono Dukung Penuh BNN Sikat Bandar Narkoba di Kampung Bahari: Kami Support Sepenuhnya
-
BMW hingga Senjata Api Disita dari Markas Narkoba Bos Gendut di Kampung Bahari
-
Satu Polisi Terluka Diserang Loyalis Bos Gendut saat Gerebek Narkoba di Kampung Bahari
-
Geger Penangkapan Bos Gendut: BNN Temukan 98 Kg Sabu, Senpi, hingga Tumpukan Emas Batangan
-
Sita Aset Rp39,9 M Milik Bos Gendut, Petugas BNN Ditembaki Petasan di Kampung Bahari
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
1000x Ghea Indrawari, Lagu yang Bikin Saya Berhenti Membandingkan Cinta
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Spotec, Harga Rp300 Ribuan Empuk dan Nyaman Dipakai
-
Tecno Pova 8 5G Resmi di Indonesia, Bawa Baterai 8.000 mAh dan Kamera Sony
-
Flirty dan Sensual! Katseye Jadi Pusat Perhatian di Lagu Hootie Frutti
-
AFAID26 Rayakan Satu Dekade Budaya Pop Jepang di Indonesia: Sarat Konser, Anime, Cosplay, Kuliner
-
Bukan Mengosongkan Pikiran, Meditasi Ini Justru Mengajak Berdamai dengan Gejolak Batin
-
Perbedaan Purging vs Breakout saat Mencoba Serum Baru dan Cara Mengatasinya
-
Jadwal dan Siaran Langsung Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka 2026
-
Ulasan Ketok Mejik: Aksi Konyol Para Mekanik Mempertahankan Rumah Warisan
-
Promo Agustus di Warung Kopi Klotok, BRI Kasih Diskon Besar!