Suara.com - Badan Narkotika Nasional mengamankan pengusaha konveksi asal Cimahi, Jawa Barat, berinisial HS yang menjadi kurir narkoba.
Siaran pers BNN, Selasa, menyebutkan HS (32) merupakan lelaki warga Sukawahyu, Cimahi, dan rekan wanitanya sesama kurir berinisial W (31), warga Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, ditangkap BNN.
Keduanya kedapatan menyelundupkan sabu-sabu seberat 2.221,2 gram dari Malaysia menuju Jakarta. HS membawa sabu-sabu tersebut dengan cara merekatkannya di antara kedua pangkal paha dengan menggunakan lakban (body wrap). Sesampainya di Jakarta, HS menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada W. Oleh W sabu-sabu itu dipindahkan ke sebuah koper berwarna silver untuk diantar ke salah satu apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat tiba di apartemen tersebut petugas langsung mengamankan W pada Kamis (2/7).
Sementara petugas mengamankan HS di hari yang sama di Bandung, Jawa Barat. Kepada petugas, W mengaku akan memberikan koper tersebut kepada seorang pria berinisial S (49), warga Alalak Utara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kemudian petugas mengamankan S di apartemen yang sama tak jauh dari lokasi penangkapan W. Dari tangan S, petugas mengamankan barang bukti lain berupa 3 paket sabu-sabu seberat 25,3 gram. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp98,7 juta yang diduga hasil dari bisnis narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku tiga kali melakukan penyelundupan sabu dari Malaysia ke Jakarta. HS yang merupakan pengusaha konveksi ini kerap berkolaborasi dengan W dalam menjalankan bisnis gelapnya ini. Sementara W tergolong pakar dalam bisnis kurir narkotika. Wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke ini sudah berkali-kali menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia menuju Jakarta. Keduanya mengaku mendapat upah sebesar Rp15 juta.
Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, petugas mengantongi satu nama WN Malaysia yang kini masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-unadng No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
-
Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif
-
Narkoba Kini Menyusup Lewat Platform Digital dan Vape, Menkomdigi Minta Orang Tua Waspada
-
Selain Anak Bupati, Kasus Narkoba di Riau Juga Rupanya Menjerat Seorang Selebgram Berhijab
-
BNN Bebaskan Anak Bupati yang Positif Ganja karena Cuma Terpapar, Netizen: Capek Dibodohi Terus
-
Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis