News / Nasional
Rabu, 08 April 2026 | 13:05 WIB
Ilustrasi vape. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • BNN RI mengusulkan pelarangan total vape kepada DPR RI di Jakarta karena banyaknya temuan narkotika pada liquid.
  • Hasil laboratorium menunjukkan 341 sampel cairan vape mengandung zat berbahaya dan narkotika golongan berat yang sangat masif.
  • Pelaku usaha menolak pelarangan total karena mengancam mata pencaharian dan berharap pemerintah menerapkan regulasi serta pengawasan ketat.

Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI secara resmi mengusulkan pelarangan total peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan ini memicu kekhawatiran besar di kalangan pelaku usaha yang menggantungkan hidupnya pada industri tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/4/2026), Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa langkah ekstrem ini perlu diambil karena vape kini menjadi media baru peredaran gelap narkotika yang sangat masif.

Kekhawatiran ini didukung oleh temuan laboratorium terhadap 341 sampel cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat. Hasil uji tersebut menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya dan narkotika golongan berat.

BNN berharap usulan pelarangan perangkat dan cairan vape ini dapat diakomodasi secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas.

Jeritan Pelaku Usaha, Omzet Jutaan Rupiah Terancam Hilang

Rencana kebijakan ini pun langsung mendapat respons negatif dari para pelaku usaha toko vape.

Salah satu pemilik toko vape, Ardi, yang telah menjalani usahanya selama dua tahun mengaku terkejut atas usulan tersebut. Menurutnya, penyalahgunaan oleh segelintir oknum tidak seharusnya mengorbankan seluruh industri.

"Lumayan kaget sih dengar ini, karena vape ini kan sebenarnya dibuat sebagai alternatif rokok ya, bukan untuk hal negatif. Memang mungkin ada saja orang yang menyalahgunakan, tapi kan tidak semua seperti itu. Menurut saya ya jangan langsung dilarang total," ujar Ardi saat ditemui, Rabu (8/4/2026).

Ia menambahkan bahwa jika pelarangan ini benar-benar disahkan, dampak ekonominya akan sangat fatal. Dengan omzet harian mencapai Rp3 juta hingga Rp4 juta saat ramai, usaha tersebut merupakan sumber penghasilan utama bagi dirinya dan rekan bisnisnya.

"Pasti berdampak, Mbak. Hampir 100% penghasilan saya dari sini, apalagi ini juga bareng teman-teman bisnisnya. Kalau sampai dilarang, otomatis usaha saya berhenti total. Masalahnya juga kalau benar-benar tutup toko ini, bukan cuma saya, tapi teman-teman saya juga kehilangan penghasilannya," ujarnya.

Baca Juga: Sektor Alternatif: Dorong Pemahaman Profil Risiko Produk Tembakau Non-Bakar

Minta Regulasi dan Pengawasan Ketat

Mengenai kemungkinan beralih usaha, ia mengaku masih kebingungan. Memulai usaha baru dari nol membutuhkan modal besar di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

"Waduh belum tahu, Mbak. Tapi mau tidak mau harus cari alternatif usaha lain sih biar penghasilan ada terus. Tidak gampang juga, apalagi kondisi ekonomi sekarang," tambahnya.

Alih-alih melarang secara total, Ardi berharap pemerintah dan BNN lebih mengedepankan pengawasan yang ketat dan regulasi yang jelas daripada menutup paksa mata pencaharian mereka.

"Harapannya pemerintah bisa lebih bijak, jangan langsung melarang. Lebih baik dibuat regulasi yang jelas, misalnya seperti pembatasan usia, pengawasan distribusinya. Jadi usaha kita ini tetap jalan, tapi penyalahgunaan juga bisa ditekan," pungkasnya.

Reporter: Tsabita Aulia

Load More