Suara.com - Pejabat di kalangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang baru saja dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Jumat (3/7/2015) kemarin, diduga terlibat tindak pidana korupsi. Korupsi itu terkait pengadaan lahan untuk normalisasi Kali Pesanggrahan.
Pejabat itu adalah Kepala Dinas Tata Air dan Bina Marga DKI Jakarta Tri Joko Sri Margianto. Mengetahui hal itu, Ahok tidak sedikit pun terkejut, setelah layangan surat pemanggilan Tri Joko yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Tri Djoko dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 32,8 miliar. Namun ia mangkir dari pemanggilan yang dilakukan Selasa (7/7/2015) kemarin.
"Nggak (kecolongan) juga, kita sudah dengar kasusnya dan dia nggak salah. Belum ada surat pemanggilan sebagai tersangka juga kan ya? Kan dia bukannya salah, dia ditipu orang. Paling dipanggil saksi doang. Yang nipu kan bukan dia, yang nipu kan masyarakat," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Namun Ahok memastikan, jika Tri Joko nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Maka pihaknya akan langsung mencari pengganti Kadis Tata Air dan Bina Marga DKI itu.
"Nggak apa-apa. Kalau memang jadi tersangka. Ya kita cari pengganti. Harus dikeluarin," jelas Ahok.
Untuk diketahui Tri Joko akan kembali dimintai keterangannya oleh penyidik Polri karena kapasitasnya saat itu sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dalam proyek normalisasi Kali Pesanggrahan tahun 2013.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni MD, HS, ABD, JN dan M yang masih buron. Namun, pihak kepolisian memastikan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
Berita Terkait
-
Polri Periksa Gubernur Bengkulu Dugaan Korupsi di RS M. Yunus
-
Ahok Minta Dishub Manfaatkan Sistem Radio Senilai Puluhan Miliar
-
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Normalisasi Kali Pesanggrahan
-
Mangkir Diperiksa KPK, Bupati Morotai Bantah Takut Ditahan
-
Sekolah Politik Partai, Ahok: Jangan Ngomong Doang
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka