News / Metropolitan
Selasa, 07 Juli 2015 | 18:11 WIB
Ilustrasi. [shutterstock]

Suara.com - Polisi telah menetapkan lima  tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembebasan tanah Normalisasi Kali Pesanggrahan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi DKI Jakarta 2013.

Kelima orang yang telah ditetapkan tersangka yakni MD, HS, MR alias M, ABD dan JN.

Dalam kasus ini, MD berperan mengurus dokumen kepemilikan tanah, HS berperan sebagai penyandang. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap MR alias M.

"Modusnya ABD dan JN disuruh MD untuk mengaku sebagai ahli waris tanah yang akan dibebaskan oleh Dinas PU DKI Jakarta, padahal tanah itu milik BUMD yang sudah dibebaskan pada tahun 1974," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiyono, Selasa (7/7/2015).

Selain itu, polisi juga berhasil  menyita sejumlah barang bukti seperti  beberapa dokumen tanah, tiga bidang tanah, uang senilai Rp105 juta dan tiga kendaraan bermotor.

Adapun, total kerugian yang disebabkan dalam kasus ini mencapai Rp32,8 miliar.

Hingga saat ini, polisi masih menelusuri keterlibatan pihak Pemprov DKI terkait kasus ini. Sejauh ini pihaknya juga sudah memeriksa saksi sebanyak 77 orang.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk memanggil saksi ahli. Kita kejar para pengguna kuasa anggarannya, karena ada kemungkinan ke sana," kata dia.

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan  Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP.

Load More