Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menghapus pasal pembatasan larangan keluarga petahana dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. KPK menghargai hak politik warga negara.
"Apapun saya menghormati putusan MK mengingat basisnya adalah hak asasi warga negara dalam kehidupan dan sistem ketatanegaraan," kata pelaksana tugas pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, Kamis (9/7/2015).
Walau menghormati putusan mahkamah bukan berarti KPK setuju seratus persen dengan putusan yang dinilai banyak kalangan bisa melanggengkan politik dinasti itu.
KPK berpandangan politik dinasti sangat berpotensi terjadi aksi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Hal tersebut sudah terbukti secara nyata pada kasus mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Bupati Empat Lawang.
"Soal potensi korupsi terhadap dinasti politik itu sangat memungkinkan berdasarkan praktik empiris, seperti kasus Gubernur Banten, kasus dugaan Bupati Empat lawang," kata Seno.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui sidang pembacaan putusan perkara nomor 33/PUU-XIII/2015 menganggap aturan yang melarang seorang calon kepala daerah berkonflik kepentingan dengan petahana bertentangan dengan UUD 1945.
Para hakim MK memutuskan Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.
"Tidak ada penafsiran yang sama tentang frasa tidak memiliki kepentingan dengan petahana. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang potensial menimbulkan kerugian konstitusional," kata Hakim Patrialis Akbar.
Pengujian undang-undang ini diajukan anggota DPRD Kabupaten Gowa Adnan Purichta Ichsan yang juga berstatus anak Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo. Adnan kini tengah menjajaki jalan untuk mencalonkan diri menjadi calon bupati Gowa dari Partai Golkar.
Kuasa hukum Adnan, Heru Widodo, mengatakan putusan MK memberikan pekerjaan rumah bagi legislator. Ia mengatakan DPR dan pemerintah harus dapat memformulasikan aturan yang menutup potensi penyalahagunaan kewenangan petahana tanpa harus melanggar hak konstitusi anggota keluarga petahana yang ingin maju ke persaingan pilkada.
Heru menuturkan pada sidang-sidang sebelumnya, perwakilan pemerintah mengatakan pengaturan Pasal 7 huruf r bersifat sementara sampai pengawas pilkada dapat bertindak maksimal.
"Mahkamah berpandangan, tujuan sementara itu juga inkonstitusional karena menghalangi warga negara mencalonkan diri," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta