Suara.com - Tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, seorang panitera PTUN dan seorang pengacara yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan tiba di gedung KPK Jumat dini hari.
Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, seorang pengacara dari kantor advokat OC Kaligis.
Kelimanya tiba pada Jumat (10/7/2015) sekitar pukul 00.05 WIB dan dengan kepala menunduk langsung masuk ke gedung KPK tanpa menyampaikan komentar ke wartawan yang telah menunggu mereka.
Namun saat petugas akan membawa Gerry, sempat terjadi keributan karena ada sejumlah rekan Gerry yang mencoba menghalangi fotografer memotret Gerry saat masuk ke gedung KPK.
Petugas KPK juga membawa satu kotak besar yang diduga barang bukti yang ikut diamankan dari penangkapan tersebut.
KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini sejak kelimanya ditangkap pada Kamis (9/7/2015) sekitar pukul 10.00 WIB di PTUN Medan.
KPK menemukan ribuan lembar uang dolar AS pecahan 100 dolar dalam OTT tersebut yang diduga merupakan "fee" dalam pengurusan perkara di PTUN Medan.
"Seperti yang saya sampaikan dari sumber terpercaya, pemberian sudah beberapa kali, ini kedua atau ketiga," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi.
Menurut informai yang dihimpun, ketiga hakim menangani gugatan Tata Usaha Negara yang dimohon bekas Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Fuad Lubis.
Gugatan yang diajukan Fuad Lubis adalah terkait surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor B-473 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.
Fuad dimintai keterangan oleh jaksa selaku mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut karena dugaan, namun Fuad melawan jaksa dengan mengajukan gugatan ke PTUN dan menyewa pengacara dari kantor pengacara OC Kaligis.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Pimpinan DPR Gelar Rapat Koordinasi Besar di Aceh, Matangkan Langkah Pemulihan Pascabencana 2026
-
Malam Tahun Baruan di Bundaran HI? Simak Aturan Main dari Mas Pram Agar Gak Kena Macet
-
Sumatra Tak Lagi Tanggap Darurat, Separuh Kabupaten/Kota Diklaim Telah Masuk Masa Transisi Pemulihan
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus Eiger