Suara.com - PPP hasil Muktamar Surabaya mengklaim berhak ikut dalam pilkada serentak, menyusul adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan banding dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly dan Pengurus PPP yang dipimpin Romahurmuziy (Romi), pada Jumat (10/7/2015). Kubu PPP ini pun meminta KPU mengikuti putusan PT TUN tersebut.
"Atas dasar tersebut, maka DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya berhak mengikuti pilkada serentak," kata Ketua DPP PPP, Rusli Effendi, dalam jumpa persnya di Kantor DPP PPP, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (12/7).
Dalam kesempatan ini pula, Rusli mengajak seluruh kader PPP khususnya yang akan mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah, untuk bergabung dengan PPP yang dipimpin Romi.
"Karena itulah, DPP PPP tetap memberikan kesempatan kepada saudara-saudara yang masih berada di tempat yang salah, untuk kembali bersatu," ujarnya.
Di sisi lain, Rusli menerangkan bahwa kasus hukum PPP ini terjadi antara Suryadharma Ali dan Akhmad Ghazali Harahap, melawan DPP PPP dan Menkumham. Karena itu menurutnya, nama seperti Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah bukan sebagai pihak yang bersengketa. Oleh sebab itu, keduanya tidak memiliki basis legalitas untuk surat-menyurat atas nama DPP PPP.
Berdasarkan putusan PT PTUN yang diunggah di lama resminya, Majelis Hakim yang diketuai Didik Andy Prastowo, Jumat (10/7), memutuskan menerima permohonan banding pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya.
Dalam putusan ini, Majelis Hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015. Putusan PTUN itu membatalkan Surat Keputusan Menkumham yang mengakui pengurus hasil Muktamar Surabaya sebagai pengurus yang sah.
Selain itu, Majelis Hakim menghukum mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Akhmad Ghazali Harahap selaku penggugat/terbanding, untuk membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp250.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba