Suara.com - PPP hasil Muktamar Surabaya mengklaim berhak ikut dalam pilkada serentak, menyusul adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan banding dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly dan Pengurus PPP yang dipimpin Romahurmuziy (Romi), pada Jumat (10/7/2015). Kubu PPP ini pun meminta KPU mengikuti putusan PT TUN tersebut.
"Atas dasar tersebut, maka DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya berhak mengikuti pilkada serentak," kata Ketua DPP PPP, Rusli Effendi, dalam jumpa persnya di Kantor DPP PPP, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (12/7).
Dalam kesempatan ini pula, Rusli mengajak seluruh kader PPP khususnya yang akan mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah, untuk bergabung dengan PPP yang dipimpin Romi.
"Karena itulah, DPP PPP tetap memberikan kesempatan kepada saudara-saudara yang masih berada di tempat yang salah, untuk kembali bersatu," ujarnya.
Di sisi lain, Rusli menerangkan bahwa kasus hukum PPP ini terjadi antara Suryadharma Ali dan Akhmad Ghazali Harahap, melawan DPP PPP dan Menkumham. Karena itu menurutnya, nama seperti Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah bukan sebagai pihak yang bersengketa. Oleh sebab itu, keduanya tidak memiliki basis legalitas untuk surat-menyurat atas nama DPP PPP.
Berdasarkan putusan PT PTUN yang diunggah di lama resminya, Majelis Hakim yang diketuai Didik Andy Prastowo, Jumat (10/7), memutuskan menerima permohonan banding pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya.
Dalam putusan ini, Majelis Hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015. Putusan PTUN itu membatalkan Surat Keputusan Menkumham yang mengakui pengurus hasil Muktamar Surabaya sebagai pengurus yang sah.
Selain itu, Majelis Hakim menghukum mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Akhmad Ghazali Harahap selaku penggugat/terbanding, untuk membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp250.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi
-
Kebakaran Rumah di Tanjung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia: Diketahui Anggota BPK
-
Ahli: Virus Hanta di Kapal MV Hondius Tidak Berisiko Menjadi Pandemi Baru Seperti Wabah COVID-19
-
Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Tak Bisa Diselesaikan Damai!
-
WHO Tegaskan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bukan Awal Pandemi Baru
-
Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Sempat Kabur, Menteri PPPA Desak Penahanan