Suara.com - PPP hasil Muktamar Surabaya mengklaim berhak ikut dalam pilkada serentak, menyusul adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan banding dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly dan Pengurus PPP yang dipimpin Romahurmuziy (Romi), pada Jumat (10/7/2015). Kubu PPP ini pun meminta KPU mengikuti putusan PT TUN tersebut.
"Atas dasar tersebut, maka DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya berhak mengikuti pilkada serentak," kata Ketua DPP PPP, Rusli Effendi, dalam jumpa persnya di Kantor DPP PPP, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (12/7).
Dalam kesempatan ini pula, Rusli mengajak seluruh kader PPP khususnya yang akan mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah, untuk bergabung dengan PPP yang dipimpin Romi.
"Karena itulah, DPP PPP tetap memberikan kesempatan kepada saudara-saudara yang masih berada di tempat yang salah, untuk kembali bersatu," ujarnya.
Di sisi lain, Rusli menerangkan bahwa kasus hukum PPP ini terjadi antara Suryadharma Ali dan Akhmad Ghazali Harahap, melawan DPP PPP dan Menkumham. Karena itu menurutnya, nama seperti Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah bukan sebagai pihak yang bersengketa. Oleh sebab itu, keduanya tidak memiliki basis legalitas untuk surat-menyurat atas nama DPP PPP.
Berdasarkan putusan PT PTUN yang diunggah di lama resminya, Majelis Hakim yang diketuai Didik Andy Prastowo, Jumat (10/7), memutuskan menerima permohonan banding pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya.
Dalam putusan ini, Majelis Hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015. Putusan PTUN itu membatalkan Surat Keputusan Menkumham yang mengakui pengurus hasil Muktamar Surabaya sebagai pengurus yang sah.
Selain itu, Majelis Hakim menghukum mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Akhmad Ghazali Harahap selaku penggugat/terbanding, untuk membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp250.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional