Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang juga politisi senior Partai Golkar mengatakan, pendaftaran calon untuk pilkada serentak yang diusung partai tersebut tidak perlu menunggu inkracht (putusan tetap).
"Tidak. Inkracht atau dua-duanya mencalonkan hal yang sama. Itu sudah disetujui oleh pemerintah dan komisi II," kata Wapres di Kupang, NTT, Minggu (12/7/2015).
Sebelumnya pada Sabtu (11/7/2015), Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menjadi mediator islah kedua kubu Partai Golkar.
Adapun poin-poin islah tersebut dalam pertemuan antara kedua kubu yaitu, sebagai pelaksanaan dari kesepakatan yang pertama, 30 Mei, khususnya pasal empat tentang pendaftaran calon ke KPU, sudah terdapat kesepakatan.
Pertama, tim penjaringan bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon gubernur, bupati dan wali kota secara bersama di setiap daerah pemilihan.
Kedua, apabila ada daerah yang berbeda calon dari masing-masing pihak dan tidak bisa disatukan secara musyawarah, maka dilaksanakan survei atau cara demokratis lain untuk disetujui bersama dimana calon yang paling tinggi suaranya menjadi calon yang disetujui.
Ketiga, pengurus DPP, DPD I atau DPD II masing-masing pihak dengan terkoordinasi mengajukan surat pendaftaran secara terpisah dengan satu pasangan calon yang sama.
Hasil tim bersama ke KPU atau KPU daerah masing-masing daerah pemilihan setelah mendapatkan penetapan dari tim penjaringan tingkat Pusat.
Keempat, status kedua pengurus tetap berjalan bersama sampai dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau dicapai islah yang penuh.
DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie juga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengabulkan eksepsi kubu Agung Laksono.
Pada Jumat, majelis hakim PTTUN Jakarta memutuskan mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan Menteri Hukum dan HAM beserta pengurus Golkar kubu Agung Laksono terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya.
Dengan putusan itu maka SK Menkumham yang mengesankan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono tetap berlaku efektif.
Seperti diketahui, ada tiga rekomendasi yang diusulkan panja pilkada komisi II DPR. Pertama, mereka mendorong parpol untuk segera islah hingga batas waktu pendaftaran calon pada 26 Juli 2015. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?