Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang juga politisi senior Partai Golkar mengatakan, pendaftaran calon untuk pilkada serentak yang diusung partai tersebut tidak perlu menunggu inkracht (putusan tetap).
"Tidak. Inkracht atau dua-duanya mencalonkan hal yang sama. Itu sudah disetujui oleh pemerintah dan komisi II," kata Wapres di Kupang, NTT, Minggu (12/7/2015).
Sebelumnya pada Sabtu (11/7/2015), Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menjadi mediator islah kedua kubu Partai Golkar.
Adapun poin-poin islah tersebut dalam pertemuan antara kedua kubu yaitu, sebagai pelaksanaan dari kesepakatan yang pertama, 30 Mei, khususnya pasal empat tentang pendaftaran calon ke KPU, sudah terdapat kesepakatan.
Pertama, tim penjaringan bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon gubernur, bupati dan wali kota secara bersama di setiap daerah pemilihan.
Kedua, apabila ada daerah yang berbeda calon dari masing-masing pihak dan tidak bisa disatukan secara musyawarah, maka dilaksanakan survei atau cara demokratis lain untuk disetujui bersama dimana calon yang paling tinggi suaranya menjadi calon yang disetujui.
Ketiga, pengurus DPP, DPD I atau DPD II masing-masing pihak dengan terkoordinasi mengajukan surat pendaftaran secara terpisah dengan satu pasangan calon yang sama.
Hasil tim bersama ke KPU atau KPU daerah masing-masing daerah pemilihan setelah mendapatkan penetapan dari tim penjaringan tingkat Pusat.
Keempat, status kedua pengurus tetap berjalan bersama sampai dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau dicapai islah yang penuh.
DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie juga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengabulkan eksepsi kubu Agung Laksono.
Pada Jumat, majelis hakim PTTUN Jakarta memutuskan mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan Menteri Hukum dan HAM beserta pengurus Golkar kubu Agung Laksono terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya.
Dengan putusan itu maka SK Menkumham yang mengesankan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono tetap berlaku efektif.
Seperti diketahui, ada tiga rekomendasi yang diusulkan panja pilkada komisi II DPR. Pertama, mereka mendorong parpol untuk segera islah hingga batas waktu pendaftaran calon pada 26 Juli 2015. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan