Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menjadi mediator proses islah kedua kubu Partai Golongan Karya, yakni Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Pertemuan kedua kubu berlangsung di kediaman dinas Wapres di Jalan Diponegoro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2015).
Ketua Umum versi Munas Ancol Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainuddin Amali tiba lebih dahulu di rumah dinas Wapres pukul 13.47 WIB. Sedangkan Ketum versi Munas Bali Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham tiba pukul 13.50 WIB.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan Menteri Hukum dan HAM beserta pengurus Golkar kubu Agung Laksono terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berdasarkan putusan PTTUN seperti dilansir situs resmi PTTUN-Jakarta.go.id, majelis hakim PTTUN menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding (Menkumham) dan tergugat II intervensi/pembanding (kubu Agung Laksono).
Majelis hakim PTTUN menyatakan membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tertanggal 18 Mei 2015 yang memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham terkait kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"Setelah membaca, memeriksa dan meneliti secara seksama berkas perkara, majelis hakim PTTUN menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan PTUN tanggal 18 Mei 2015 terkait kepengurusan Golkar," demikian bunyi putusan tersebut.
Pertimbangan majelis hakim PTTUN yakni, meski kubu Aburizal selaku penggugat/terbanding mendalilkan penerbitan SK Menkumham atas kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono bertentangan dengan perundang-undangan berlaku, Menkumham dan kubu Agung Laksono dalam persidangan PTUN telah mengajukan eksepsi dan bantahannya.
Bantahan Menkumham dan kubu Agung Laksono kala itu antara lain berkaitan kompetensi absolut dimana PTUN tidak berhak mengadili persoalan Golkar, kubu Aburizal tidak mempunyai kedudukan hukum untuk menggugat, gugatan tidak jelas, gugatan salah pihak, dan gugatan salah objek.
Majelis hakim PTTUN menimbang, bahwa hal-hal berkaitan partai politik telah diatur dalam UU Parpol, yang menyatakan perselisihan internal partai diselesaikan oleh internal partai yakni melalui Mahkamah Partai.
Apabila penyelesaian internal tidak tercapai maka dilakukan melalui Pengadilan Negeri dan putusan Pengadilan Negeri hanya dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
Terkini
-
Debat Feri Amsari vs Rocky Gerung: Soroti Konflik Jagungisasi di Desa
-
5 Skin Tint Murah untuk Daily Look, Hasilnya Natural dan Nggak Cakey!
-
Kronologi Kakak-Adik Banyuasin Hilang hingga Ditemukan Jadi Kerangka Setelah 5 Tahun
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih
-
Even If This Love Disappears Tonight: Ketika Cinta Harus Dimulai dari Nol Setiap Hari
-
Diperintah Prabowo, Purbaya Akui Pembukaan Rekening Massal BRI-BSI biar Warga Kebagian Bansos
-
Cara Menghitung Volume Setengah Bola, Lengkap Rumus dan Pembahasan Soal
-
Kenali BRI Multiguna Pre-Approved dan Cara Pengajuannya di BRImo
-
Penjualan Mobil Baru Naik Tipis Efek Pameran Otomotif
-
4 Pelembap PDRN Bikin Wajah Kencang, Budget Ekonomis Rp50 Ribuan