Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menjadi mediator proses islah kedua kubu Partai Golongan Karya, yakni Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Pertemuan kedua kubu berlangsung di kediaman dinas Wapres di Jalan Diponegoro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2015).
Ketua Umum versi Munas Ancol Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainuddin Amali tiba lebih dahulu di rumah dinas Wapres pukul 13.47 WIB. Sedangkan Ketum versi Munas Bali Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham tiba pukul 13.50 WIB.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan Menteri Hukum dan HAM beserta pengurus Golkar kubu Agung Laksono terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berdasarkan putusan PTTUN seperti dilansir situs resmi PTTUN-Jakarta.go.id, majelis hakim PTTUN menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding (Menkumham) dan tergugat II intervensi/pembanding (kubu Agung Laksono).
Majelis hakim PTTUN menyatakan membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tertanggal 18 Mei 2015 yang memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham terkait kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"Setelah membaca, memeriksa dan meneliti secara seksama berkas perkara, majelis hakim PTTUN menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan PTUN tanggal 18 Mei 2015 terkait kepengurusan Golkar," demikian bunyi putusan tersebut.
Pertimbangan majelis hakim PTTUN yakni, meski kubu Aburizal selaku penggugat/terbanding mendalilkan penerbitan SK Menkumham atas kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono bertentangan dengan perundang-undangan berlaku, Menkumham dan kubu Agung Laksono dalam persidangan PTUN telah mengajukan eksepsi dan bantahannya.
Bantahan Menkumham dan kubu Agung Laksono kala itu antara lain berkaitan kompetensi absolut dimana PTUN tidak berhak mengadili persoalan Golkar, kubu Aburizal tidak mempunyai kedudukan hukum untuk menggugat, gugatan tidak jelas, gugatan salah pihak, dan gugatan salah objek.
Majelis hakim PTTUN menimbang, bahwa hal-hal berkaitan partai politik telah diatur dalam UU Parpol, yang menyatakan perselisihan internal partai diselesaikan oleh internal partai yakni melalui Mahkamah Partai.
Apabila penyelesaian internal tidak tercapai maka dilakukan melalui Pengadilan Negeri dan putusan Pengadilan Negeri hanya dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group