Suara.com - Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah DKI Jakarta dilarang mengambil cuti tambahan selain cuti yang telah digariskan pemerintah pusat selama tiga hari yaitu 16, 20 dan 21 Juli 2015.
"(Misalnya) kan pegawai ada 290, berarti cuma 10 orang yang boleh cuti karena lima persen kuotanya. Kalau saya tidak boleh (cuti selain cuti bersama) yang tiga hari itu, karena harus menjaga SKPD-nya agar tetap bekerja sebagaimana mestinya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/7/2015).
Bagi yang melanggar, katanya, akan mendapatkan sanksi berupa tidak diberikan tunjangan kinerja daerah sampai teguran tertulis.
"(Kalu ada PNS yang melanggar aturan) TKD nggak dibayar, sama dicatat indisipliner. Ada teguran lisan juga," katanya.
Agus mengungkapkan pada Lebaran tahun ini hampir seluruh kepala bidang di DKI mudik.
"Kepala bidang rata-rata pulang ke Jawa. Saya sudah 23 tahun tidak cuti ini. Cuti bersama mulai hari Kamis, Senin dan Selasa. Siapa yang paling cepat mengajukan, dia dapat. Nanti ada pergantian cuti (buat kepala SKPD) mungkin," kata dia.
Agus mengatakan sebagian besar PNS mulai mengambil jatah libur Kamis (16/7/2015).
"Mulai Kamis Balai Kota akan sepi karena sudah cuti, paling yang masuk kecuali yang mengurus untuk salat Ied di Balai Kota," katanya,
Tag
Berita Terkait
-
Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Simak Aturan SKB 3 Menteri Berikut Ini
-
Apakah Tanggal 2 Januari 2026 Libur Cuti? Ini Penjelasannya
-
Apakah 2 Januari Cuti Bersama? Cek Dulu Daftar Tanggal Merah Sepanjang 2026
-
Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
Libur dan Cuti SKB 3 Menteri Tahun 2026: Tips Agar Bisa Dapat 'Long Weekend'
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!