- Mahfud MD mengkritik jaksa karena tidak memberikan salinan audit BPKP kepada kuasa hukum Nadiem Makarim sebelum sidang.
- Mahfud menyoroti ketidakseimbangan perlakuan, di mana jaksa aktif konferensi pers, sementara Nadiem dibatasi bicara pada wartawan.
- Fakta penting mengenai isu "Grup Mas Menteri" tidak terbukti dan tidak tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melayangkan kritik keras terhadap jalannya persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Mahfud menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan perlakuan tidak adil yang dilakukan jaksa penuntut umum selama proses persidangan berlangsung.
Kritik pertama Mahfud tertuju pada langkah jaksa yang enggan memberikan salinan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada tim kuasa hukum Nadiem sebelum sidang.
Mahfud menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 143 KUHAP yang lama, surat dakwaan beserta naskah lampiran pendukung, termasuk hasil perhitungan kerugian negara, seharusnya telah diserahkan kepada terdakwa sejak pelimpahan perkara.
“Menjadi tidak fair ketika sampai saat terakhir Nadiem dan pengacaranya belum membaca auditnya. Bagaimana dia bisa mengerti dakwaan itu?” ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (14/1/2026).
Selain masalah berkas, Mahfud menyoroti adanya pembatasan terhadap Nadiem untuk memberikan keterangan kepada wartawan di luar persidangan. Padahal, di sisi lain, pihak Kejaksaan sangat aktif menggelar konferensi pers, baik sebelum maupun sesudah sidang.
“Jaksanya bisa ke wartawan konferensi pers, masa Nadiem tidak diberi kesempatan? Itu haknya dilanggar, tidak ada keseimbangan di situ,” tegasnya.
Poin menarik lainnya yang diungkap Mahfud adalah mengenai narasi keterlibatan Nadiem sejak sebelum menjabat sebagai menteri. Dulu, publik diramaikan dengan isu adanya grup WhatsApp bernama “Grup Mas Menteri” yang disebut-sebut sebagai wadah perencanaan korupsi pengadaan Chromebook.
Namun, Mahfud mencatat fakta bahwa isu grup WhatsApp tersebut justru tidak muncul dalam surat dakwaan jaksa.
Baca Juga: KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
“Dulu masyarakat ramai membincangkan seakan-akan Nadiem sudah merencanakan itu. Ternyata tidak pernah ada dan di dalam dakwaan jaksa tidak muncul,” ungkap Mahfud.
Menanggapi pembelaan Nadiem yang menyatakan tidak menerima uang sepeser pun dari proyek tersebut, Mahfud memberikan edukasi hukum. Menurutnya, dalam tindak pidana korupsi, terdakwa tidak harus memperkaya diri sendiri untuk dinyatakan bersalah.
“Rumus korupsi itu memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi. Kalau dia tidak dapat sepeser pun, tetapi kebijakannya melawan hukum dan menyebabkan orang lain atau korporasi—misalnya Google—mendapat keuntungan dan merugikan negara, unsurnya sudah terpenuhi,” jelas Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menekankan pentingnya pembuktian mens rea atau niat jahat di pengadilan. Jika Nadiem mengklaim hanya menjalankan perintah Presiden, hal itu harus dibuktikan dengan bukti yang kuat.
“Paling tidak itu bisa menjelaskan posisi mens rea-nya Nadiem. Tidak ada pidana tanpa kesalahan atau niat jahat,” pungkasnya.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Aizzudin Abdurrahman Sudah Diperiksa, KPK Punya Bukti Aliran Dana Kasus Haji ke Petinggi PBNU
-
Misteri Harta Jurist Tan, Aset 'Tangan Kanan' Nadiem Bakal Dicari Kejagung Meski Buron
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan