- Mahfud MD mengkritik jaksa karena tidak memberikan salinan audit BPKP kepada kuasa hukum Nadiem Makarim sebelum sidang.
- Mahfud menyoroti ketidakseimbangan perlakuan, di mana jaksa aktif konferensi pers, sementara Nadiem dibatasi bicara pada wartawan.
- Fakta penting mengenai isu "Grup Mas Menteri" tidak terbukti dan tidak tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melayangkan kritik keras terhadap jalannya persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Mahfud menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan perlakuan tidak adil yang dilakukan jaksa penuntut umum selama proses persidangan berlangsung.
Kritik pertama Mahfud tertuju pada langkah jaksa yang enggan memberikan salinan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada tim kuasa hukum Nadiem sebelum sidang.
Mahfud menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 143 KUHAP yang lama, surat dakwaan beserta naskah lampiran pendukung, termasuk hasil perhitungan kerugian negara, seharusnya telah diserahkan kepada terdakwa sejak pelimpahan perkara.
“Menjadi tidak fair ketika sampai saat terakhir Nadiem dan pengacaranya belum membaca auditnya. Bagaimana dia bisa mengerti dakwaan itu?” ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (14/1/2026).
Selain masalah berkas, Mahfud menyoroti adanya pembatasan terhadap Nadiem untuk memberikan keterangan kepada wartawan di luar persidangan. Padahal, di sisi lain, pihak Kejaksaan sangat aktif menggelar konferensi pers, baik sebelum maupun sesudah sidang.
“Jaksanya bisa ke wartawan konferensi pers, masa Nadiem tidak diberi kesempatan? Itu haknya dilanggar, tidak ada keseimbangan di situ,” tegasnya.
Poin menarik lainnya yang diungkap Mahfud adalah mengenai narasi keterlibatan Nadiem sejak sebelum menjabat sebagai menteri. Dulu, publik diramaikan dengan isu adanya grup WhatsApp bernama “Grup Mas Menteri” yang disebut-sebut sebagai wadah perencanaan korupsi pengadaan Chromebook.
Namun, Mahfud mencatat fakta bahwa isu grup WhatsApp tersebut justru tidak muncul dalam surat dakwaan jaksa.
Baca Juga: KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
“Dulu masyarakat ramai membincangkan seakan-akan Nadiem sudah merencanakan itu. Ternyata tidak pernah ada dan di dalam dakwaan jaksa tidak muncul,” ungkap Mahfud.
Menanggapi pembelaan Nadiem yang menyatakan tidak menerima uang sepeser pun dari proyek tersebut, Mahfud memberikan edukasi hukum. Menurutnya, dalam tindak pidana korupsi, terdakwa tidak harus memperkaya diri sendiri untuk dinyatakan bersalah.
“Rumus korupsi itu memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi. Kalau dia tidak dapat sepeser pun, tetapi kebijakannya melawan hukum dan menyebabkan orang lain atau korporasi—misalnya Google—mendapat keuntungan dan merugikan negara, unsurnya sudah terpenuhi,” jelas Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menekankan pentingnya pembuktian mens rea atau niat jahat di pengadilan. Jika Nadiem mengklaim hanya menjalankan perintah Presiden, hal itu harus dibuktikan dengan bukti yang kuat.
“Paling tidak itu bisa menjelaskan posisi mens rea-nya Nadiem. Tidak ada pidana tanpa kesalahan atau niat jahat,” pungkasnya.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Aizzudin Abdurrahman Sudah Diperiksa, KPK Punya Bukti Aliran Dana Kasus Haji ke Petinggi PBNU
-
Misteri Harta Jurist Tan, Aset 'Tangan Kanan' Nadiem Bakal Dicari Kejagung Meski Buron
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!