Suara.com - Banyak cara dilakukan warga untuk mencari keadilan. Salah satunya, seperti yang dilakukan warga Desa Palengan Daya, Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, dengan menggelar ritual adat yaitu sumpah pocong. Ritual ini berlangsung di Masjid Baital-Makmur terkait tuduhan terhadap pemilik dan penuduh praktik dukun santet.
Ritual sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal dunia (pocong).
"Kejadian malam hari ini diawali peristiwa saat kejadian malam Sabtu kemarin di mana bapak Asmari meninggal dunia. Beredar fitnah meninggalnya bapak Asmari disantet oleh bapak sair," kata tokoh agama di Desa Palengaan KH Sattar saat menyampaikan sambutan sebelum ritual sumpah pocong itu digelar, Selasa malam (14/7/2015).
Sumpah pocong yang digelar di Masjid Baital-Makmur Dusun Kembang 1, Desa Palengaan Daya kecamatan Palenggaan itu dimulai sekitar pukul 20.00 WIB.
Warga yang menuduh Said memiliki ilmu santet itu bernama Sanadin Umar, juga warga Desa Palengaan Daya.
Sebelum proses sumpah pocong dimulai, terlebih dahulu diawali acara sambutan-sambutan dari aparat Polsek dan Koramil Palengaan, serta tokoh agama setempat.
Selanjutnya sumpah pocong itupun dimulai dengan pembacaan Alfatihah yang dipimpin oleh KH Makmun.
Tertuduh dan penuduh lalu dibungkus oleh kain kafan, dan prosesi ritual sumpah dipimpin oleh KH Hadari.
"Ikuti yang saya ucapkan ini," pinta Hadari, lalu memulai kalimat sumpah dengan pembacaan dua kalimat syahad, yakni kalimat persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah.
Selama proses sumpah berlangsung, suasana di masjid itu terlihat tegang, hening dan hadirin menyimak kalimat per kalimat yang diucapkan terduga pemilik ilmu santet yang dipandu oleh KH Hadari itu.
Keluarga kedua belah pihak, baik penuduh ataupun tertuduh juga hadir dalam kegiatan itu. Tepat pukul 20.35 WIB, proses sumpah pocong itupun berakhir.
"Lebih baik memang seperti ini, daripada harus berakhir dengan percekcokan dan pada akhirnya terjadi perkelahian atau carok," kata KH Sattar.
Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini.
Sumpah ini merupakan ritual tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat dan digelar untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.
Berdasarkan kepercayaan masyarakat di Desa Palengaan Daya ini, apabila keterangan atau janjinya yang diucapkan tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Allah SWT.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal