Suara.com - Banyak cara dilakukan warga untuk mencari keadilan. Salah satunya, seperti yang dilakukan warga Desa Palengan Daya, Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, dengan menggelar ritual adat yaitu sumpah pocong. Ritual ini berlangsung di Masjid Baital-Makmur terkait tuduhan terhadap pemilik dan penuduh praktik dukun santet.
Ritual sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal dunia (pocong).
"Kejadian malam hari ini diawali peristiwa saat kejadian malam Sabtu kemarin di mana bapak Asmari meninggal dunia. Beredar fitnah meninggalnya bapak Asmari disantet oleh bapak sair," kata tokoh agama di Desa Palengaan KH Sattar saat menyampaikan sambutan sebelum ritual sumpah pocong itu digelar, Selasa malam (14/7/2015).
Sumpah pocong yang digelar di Masjid Baital-Makmur Dusun Kembang 1, Desa Palengaan Daya kecamatan Palenggaan itu dimulai sekitar pukul 20.00 WIB.
Warga yang menuduh Said memiliki ilmu santet itu bernama Sanadin Umar, juga warga Desa Palengaan Daya.
Sebelum proses sumpah pocong dimulai, terlebih dahulu diawali acara sambutan-sambutan dari aparat Polsek dan Koramil Palengaan, serta tokoh agama setempat.
Selanjutnya sumpah pocong itupun dimulai dengan pembacaan Alfatihah yang dipimpin oleh KH Makmun.
Tertuduh dan penuduh lalu dibungkus oleh kain kafan, dan prosesi ritual sumpah dipimpin oleh KH Hadari.
"Ikuti yang saya ucapkan ini," pinta Hadari, lalu memulai kalimat sumpah dengan pembacaan dua kalimat syahad, yakni kalimat persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah.
Selama proses sumpah berlangsung, suasana di masjid itu terlihat tegang, hening dan hadirin menyimak kalimat per kalimat yang diucapkan terduga pemilik ilmu santet yang dipandu oleh KH Hadari itu.
Keluarga kedua belah pihak, baik penuduh ataupun tertuduh juga hadir dalam kegiatan itu. Tepat pukul 20.35 WIB, proses sumpah pocong itupun berakhir.
"Lebih baik memang seperti ini, daripada harus berakhir dengan percekcokan dan pada akhirnya terjadi perkelahian atau carok," kata KH Sattar.
Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini.
Sumpah ini merupakan ritual tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat dan digelar untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.
Berdasarkan kepercayaan masyarakat di Desa Palengaan Daya ini, apabila keterangan atau janjinya yang diucapkan tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Allah SWT.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat
-
TNI Dikirim ke Gaza, Misi Damai atau Jebakan Perang Maut Lawan Hamas?
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini