Suara.com - Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pengacara senior dan kondang karena dituduh memberikan suap. Pengacara itu adalah OC Kaligis.
Penangkapan OC sebagai buntur penangkapan 3 hakim dan satu Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (9/7/2015) siang. Dalam Operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga meanangkap seorang pengacara, M Yagari Bastara Guntur alias Gerry.
Garry ini merupakan anak buah pengacara kondang OC Kaligis. Berawal dari situlah, KPK pun terus mengembangkan kasus tersebut, hingga pada Selasa (14/7/2015) menangkap dan menetapkan Kaligis sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap hakim tersebut.
Penangkapan OC mencuri perhatian LSM antikorupsi, Indonesia Corrution Watch (ICW). ICW mengantongi sejumlah nama advokat atau pengacara yang diduga melakukan hal yang sama yaitu, menyuap hakim pengadilan.
ICW menelisik aksi suap itu untuk 'menyelesaikan' sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani oleh hakim tersebut.
"Memang dalam pantauan ICW, ada sejumlah nama advokat yang diduga terjerat dengan Undang-Undang Tindak pidana korupsi," kata Koordinator ICW, Emerson Yuntho, Kamis (16/7/2015).
Berikut adalah nama-nama advokat yang diduga terjerat dengan tindak pidana korupsi menurut catatan ICW:
1.Tengku Syaifuddin Popon (Tahun 2005)
Menyuap pegawai pengadilan tinggi Tipikor sebesar Rp250 juta terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya (saat itu sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh). Divonis Pengadilan Tinggi Tipikor 2 tahun 8 bulan penjara.
2. Harini Wijoso (Tahun 2005)
Menyuap pegawai Mahkamah Agung(MA) dan hakim agung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutejo. Divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.
3. Manatap Ambarita (Tahun 2008)
Menghalang-halangi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap tersangka korupsi penyalahgunaan sisa anggaran Tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita. Tahun 2008, Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan diperkuat pengadilan banding Sumbar. Pada tahun 2010, MA menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Menyatakan Manatap Ambarita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi secara langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi.
4. Lambertus Palang Ama (Tahun 2010)
Dugaan terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan. Divonis PN Jakarta Selatan tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta. Lambertus terbukti membantu merekayasa asal-usul uang Rp28 miliar milik Gayus. Uang itu diblokir penyidik Bareskrim Polri lantaran diduga hasil tindak pidana saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.
5. Adner Sirait (Tahun 2010)
Menyuap Ibrahim, Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta divonis Pengadilan Tipikor emlat tahun enam bulan dan denda Rp150 juta
6. Haposan Hutagalung (Tahun 2011)
Dugaan keterlibatan dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan