Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan, Polri akan menetapkan tersangka pelaku kerusuhan di Kaburaga, Kabupaten Tolikara, Papua, hari ini, Rabu (22/7/2015). Para tersangka itu akan diumumkan setelah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap lima orang saksi.
"Hari ini akan diperiksa lima saksi lagi. Insya Allah setelah mereka diperiksa, akan ditetapkan tersangkanya. Mungkin sekitar tiga atau empat tersangka," kata Badrodin usai menghadiri hari HUT Adhyaksa di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015).
Namun Badrodin belum mau menjelaskan siapa calon tersangka tersebut. Apakah dari kalangan pelaku, panitia lokal kegiatan gereja atau pejabat Pemerintah Daerah Tolikara.
"Saya belum bisa menyampaikan. Nanti saya kasih tau setelah ditetapkan ya," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam kasus penyerangan dan pembakaran sejumlah kios yang merembet ke sebuah tempat ibadah umat Muslim, Polisi telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi.
"Kasus Tolikara ini sudah diperiksa saksi cukup banyak, yaitu 31 orang," terangnya.
Dia menambahkan, 31 orang saksi yang diperiksa itu terdiri dari polisi yang bertugas saat kejadian, masyarakat setempat, jamaah yang jadi korban dan panitia lokal Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) dari Gereja Injili Tolikara.
Seperti diberitakan, saat sembahyang Idul Fitri di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua pada Jumat pagi (17/7/2015), sekitar pukul 07.00 WIT diwarnai aksi penyerangan oleh sekelompok pemuda.
Peristiwa itu terjadi pada saat berlangsung salat Idul Fitri pada takbiran pertama, kemudian datang penyerang sambil berteriak-teriak dan membuat warga yang beribadah takut, memilih menghindar serta berlindung di Koramil dan Pos 756/WMS.
Tak berselang beberapa lama kemudian, penyerang melakukan pelemparan ke arah rumah ibadah dan selanjutnya membakar beberapa kios yang ada disekitar tempat tersebut.
Dalam peristiwa itu, dilaporkan enam rumah, belasan kios kioss dan satu musala ludes terbakar. Selain itu sejumlah warga mengalami luka-luka dan satu tewas tertembak aparat.
Berita Terkait
-
Geram Gegara Gelagapan di Sidang, Hakim MK Semprot Kubu Cagub-Cawagub Tolikara: Kuasa Hukum kok Gak Ngerti?
-
Aksi Brutal Buntut 3 Komisioner KPU Tolikara Dipecat, Massa Bakar Kantor KPU Papua Pegunungan
-
Polres Tolikara Diserang, 1 Warga Tewas Dan 5 Polisi Terluka
-
Merasa Prihatin, Para Eks Kapolri Turun Gunung Geruduk Mabes Polri, Banjir Pro Kontra Publik
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu