Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan, Polri akan menetapkan tersangka pelaku kerusuhan di Kaburaga, Kabupaten Tolikara, Papua, hari ini, Rabu (22/7/2015). Para tersangka itu akan diumumkan setelah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap lima orang saksi.
"Hari ini akan diperiksa lima saksi lagi. Insya Allah setelah mereka diperiksa, akan ditetapkan tersangkanya. Mungkin sekitar tiga atau empat tersangka," kata Badrodin usai menghadiri hari HUT Adhyaksa di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015).
Namun Badrodin belum mau menjelaskan siapa calon tersangka tersebut. Apakah dari kalangan pelaku, panitia lokal kegiatan gereja atau pejabat Pemerintah Daerah Tolikara.
"Saya belum bisa menyampaikan. Nanti saya kasih tau setelah ditetapkan ya," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam kasus penyerangan dan pembakaran sejumlah kios yang merembet ke sebuah tempat ibadah umat Muslim, Polisi telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi.
"Kasus Tolikara ini sudah diperiksa saksi cukup banyak, yaitu 31 orang," terangnya.
Dia menambahkan, 31 orang saksi yang diperiksa itu terdiri dari polisi yang bertugas saat kejadian, masyarakat setempat, jamaah yang jadi korban dan panitia lokal Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) dari Gereja Injili Tolikara.
Seperti diberitakan, saat sembahyang Idul Fitri di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua pada Jumat pagi (17/7/2015), sekitar pukul 07.00 WIT diwarnai aksi penyerangan oleh sekelompok pemuda.
Peristiwa itu terjadi pada saat berlangsung salat Idul Fitri pada takbiran pertama, kemudian datang penyerang sambil berteriak-teriak dan membuat warga yang beribadah takut, memilih menghindar serta berlindung di Koramil dan Pos 756/WMS.
Tak berselang beberapa lama kemudian, penyerang melakukan pelemparan ke arah rumah ibadah dan selanjutnya membakar beberapa kios yang ada disekitar tempat tersebut.
Dalam peristiwa itu, dilaporkan enam rumah, belasan kios kioss dan satu musala ludes terbakar. Selain itu sejumlah warga mengalami luka-luka dan satu tewas tertembak aparat.
Berita Terkait
-
Dukung Syiar Islam, Yayasan Muslim Sinar Mas Wakafkan Ribuan Al-Quran ke PBNU
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
Prabowo Kukuhkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Jadi Ketua
-
Geram Gegara Gelagapan di Sidang, Hakim MK Semprot Kubu Cagub-Cawagub Tolikara: Kuasa Hukum kok Gak Ngerti?
-
Aksi Brutal Buntut 3 Komisioner KPU Tolikara Dipecat, Massa Bakar Kantor KPU Papua Pegunungan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!