Suara.com - Guna mengurangi kekhawatiran para pejabat pengambil kebijakan dalam mempercepat proyek pembangunan infrastruktur, pemerintah saat ini tengah membuat peraturan yang memayungi kemungkinan adanya kriminalisasi kebijakan.
Dengan adanya aturan tersebut, pejabat terutama di daerah bisa mengambil langkah terobosan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya agar penyerapan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) berjalan dengan cepat.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah sedang mengkaji dan memfinalisasi aturan tersebut. Nantinya, pemerintah akan menerbitkan tiga beleid, yakni berupa Instruksi Presiden (Inpres), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang administrasi pemerintah.
"Selama ini, belum ada payung hukum belanja modal yang pasti terkait kebijakan yang diambil pejabat. Ini seringkali menimbulkan kesalahan administrastif yang berujung dipidanakan. Makanya, kita akan buat aturannya agar tahu cara mainnya. Ini sudah selesai. Minggu ini kita akan adakan rakor, minggu depan sudah bisa ditandatangani oleh Presiden," ujar Sofyan, saat berbincang dengan Suara.com di kantornya, Kamis (23/7/2015).
Menurut Sofyan, hal itu diharapkan menjadi payung hukum belanja modal, dari mulai proses perizinan, aturan tender, hingga pengadaan barang dan jasa. Dikatakannya, beleid terkait percepatan penyerapan anggaran itu salah satunya juga membahas percepatan pengajuan izin usaha yang kini telah berjumlah lebih dari 8 ribu jenis izin.
Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan pertumbuhan ekonomi bisa tercapai sesuai target yakni 5,2 persen pada 2015. Sofyan menjelaskan, nantinya Perpres anti-kriminalisasi pejabat terkait percepatan pembangunan proyek infrastruktur itu, akan bersinergi dengan Perpres yang memberikan kewenangan kepada menteri untuk mempermudah perizinan.
Selain itu, lanjut Sofyan, ada juga penerbitan PP yang bisa memutuskan kemungkinan adanya pelanggaran administrasi dalam proses percepatan pengadaan barang dan jasa terkait pembangunan infrastruktur.
"Misal, dalam tender tersebut mengharapkan tiga, tapi kemudian diputuskan dua. Bisa dilihat dulu, ada maksud memperkaya diri atau mempercepat? Itu yang bisa dilakukan dan dibawa ke sana kalau ada pelanggaran administrasi, bukan dipidana. Karena role of game-nya biar jelas, makanya kita buat aturan ini, agar tidak berujung selalu pidana, padahal itu kesalahan administratif," paparnya.
Menurut Sofyan lagi, jika dalam proses percepatan pembangunan infrastruktur ada beberapa hal admnistrasi yang dilangkahi atau diterobos, maka tidak akan bisa langsung dibidik dengan dugaan korupsi. Nantinya, pemerintah pusat akan menerjunkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit apakah terjadi kerugian negara dalam proses tersebut.
"Jadi, tidak boleh langsung dikriminalkan begitu saja," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
AI di Indonesia Akan Diawasi Ketat! Pemerintah Siapkan Perpres Etika, Apa Dampaknya?
-
Tolak Komisi 10 Persen, URC Bergerak Awasi Perpres Ojol: Harus Adil, Jangan Timpang!
-
Perpres Baru Perdagangan Karbon: Potensi Ekonomi Hijau Bagi Pemerintah Daerah!
-
Meski Hampir Rampung, Istana Ogah Buru-buru Terbitkan Perpres MBG
-
Perpres Sampah jadi Energi Diterbitkan, Bahlil Ajak Danantara Koordinasi
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
Terkini
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
KPK Rampungkan Penyidikan, Noel Ebenezer Cs Segera Diadili Kasus Pemerasan K3
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel