Suara.com - Guna mengurangi kekhawatiran para pejabat pengambil kebijakan dalam mempercepat proyek pembangunan infrastruktur, pemerintah saat ini tengah membuat peraturan yang memayungi kemungkinan adanya kriminalisasi kebijakan.
Dengan adanya aturan tersebut, pejabat terutama di daerah bisa mengambil langkah terobosan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya agar penyerapan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) berjalan dengan cepat.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah sedang mengkaji dan memfinalisasi aturan tersebut. Nantinya, pemerintah akan menerbitkan tiga beleid, yakni berupa Instruksi Presiden (Inpres), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang administrasi pemerintah.
"Selama ini, belum ada payung hukum belanja modal yang pasti terkait kebijakan yang diambil pejabat. Ini seringkali menimbulkan kesalahan administrastif yang berujung dipidanakan. Makanya, kita akan buat aturannya agar tahu cara mainnya. Ini sudah selesai. Minggu ini kita akan adakan rakor, minggu depan sudah bisa ditandatangani oleh Presiden," ujar Sofyan, saat berbincang dengan Suara.com di kantornya, Kamis (23/7/2015).
Menurut Sofyan, hal itu diharapkan menjadi payung hukum belanja modal, dari mulai proses perizinan, aturan tender, hingga pengadaan barang dan jasa. Dikatakannya, beleid terkait percepatan penyerapan anggaran itu salah satunya juga membahas percepatan pengajuan izin usaha yang kini telah berjumlah lebih dari 8 ribu jenis izin.
Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan pertumbuhan ekonomi bisa tercapai sesuai target yakni 5,2 persen pada 2015. Sofyan menjelaskan, nantinya Perpres anti-kriminalisasi pejabat terkait percepatan pembangunan proyek infrastruktur itu, akan bersinergi dengan Perpres yang memberikan kewenangan kepada menteri untuk mempermudah perizinan.
Selain itu, lanjut Sofyan, ada juga penerbitan PP yang bisa memutuskan kemungkinan adanya pelanggaran administrasi dalam proses percepatan pengadaan barang dan jasa terkait pembangunan infrastruktur.
"Misal, dalam tender tersebut mengharapkan tiga, tapi kemudian diputuskan dua. Bisa dilihat dulu, ada maksud memperkaya diri atau mempercepat? Itu yang bisa dilakukan dan dibawa ke sana kalau ada pelanggaran administrasi, bukan dipidana. Karena role of game-nya biar jelas, makanya kita buat aturan ini, agar tidak berujung selalu pidana, padahal itu kesalahan administratif," paparnya.
Menurut Sofyan lagi, jika dalam proses percepatan pembangunan infrastruktur ada beberapa hal admnistrasi yang dilangkahi atau diterobos, maka tidak akan bisa langsung dibidik dengan dugaan korupsi. Nantinya, pemerintah pusat akan menerjunkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit apakah terjadi kerugian negara dalam proses tersebut.
"Jadi, tidak boleh langsung dikriminalkan begitu saja," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Perpres Baru Perdagangan Karbon: Potensi Ekonomi Hijau Bagi Pemerintah Daerah!
-
Meski Hampir Rampung, Istana Ogah Buru-buru Terbitkan Perpres MBG
-
Perpres Sampah jadi Energi Diterbitkan, Bahlil Ajak Danantara Koordinasi
-
Aksi di Patung Kuda, Garda Suarakan 7 Tuntutan Kesejahteraan dan Tagih Perpres Prabowo!
-
Harapan Akhir Tahun Pekerja Online, Rieke Minta Kado Spesial Perpres Perlindungan dari Prabowo
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Baharuddin Lopa: Jaksa Agung Pemberani Usut Kasus Soeharto Hingga Koruptor Kelas Kakap
-
Semalam GBK Macet Parah Jelang Konser BLACKPINK, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
David Van Reybrouck Kritik Wacana Soeharto Jadi Pahlawan: Lupa Sejarah, Bahaya Besar!
-
Kronologi Truk Tanki 2.400 liter BBM Terbakar di Cianjur, Sebabkan Ledakan Mencekam
-
5 Fakta dan Pihak-pihak yang Terlibat Perang Sudan
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya