Suara.com - Guna mengurangi kekhawatiran para pejabat pengambil kebijakan dalam mempercepat proyek pembangunan infrastruktur, pemerintah saat ini tengah membuat peraturan yang memayungi kemungkinan adanya kriminalisasi kebijakan.
Dengan adanya aturan tersebut, pejabat terutama di daerah bisa mengambil langkah terobosan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya agar penyerapan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) berjalan dengan cepat.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah sedang mengkaji dan memfinalisasi aturan tersebut. Nantinya, pemerintah akan menerbitkan tiga beleid, yakni berupa Instruksi Presiden (Inpres), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang administrasi pemerintah.
"Selama ini, belum ada payung hukum belanja modal yang pasti terkait kebijakan yang diambil pejabat. Ini seringkali menimbulkan kesalahan administrastif yang berujung dipidanakan. Makanya, kita akan buat aturannya agar tahu cara mainnya. Ini sudah selesai. Minggu ini kita akan adakan rakor, minggu depan sudah bisa ditandatangani oleh Presiden," ujar Sofyan, saat berbincang dengan Suara.com di kantornya, Kamis (23/7/2015).
Menurut Sofyan, hal itu diharapkan menjadi payung hukum belanja modal, dari mulai proses perizinan, aturan tender, hingga pengadaan barang dan jasa. Dikatakannya, beleid terkait percepatan penyerapan anggaran itu salah satunya juga membahas percepatan pengajuan izin usaha yang kini telah berjumlah lebih dari 8 ribu jenis izin.
Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan pertumbuhan ekonomi bisa tercapai sesuai target yakni 5,2 persen pada 2015. Sofyan menjelaskan, nantinya Perpres anti-kriminalisasi pejabat terkait percepatan pembangunan proyek infrastruktur itu, akan bersinergi dengan Perpres yang memberikan kewenangan kepada menteri untuk mempermudah perizinan.
Selain itu, lanjut Sofyan, ada juga penerbitan PP yang bisa memutuskan kemungkinan adanya pelanggaran administrasi dalam proses percepatan pengadaan barang dan jasa terkait pembangunan infrastruktur.
"Misal, dalam tender tersebut mengharapkan tiga, tapi kemudian diputuskan dua. Bisa dilihat dulu, ada maksud memperkaya diri atau mempercepat? Itu yang bisa dilakukan dan dibawa ke sana kalau ada pelanggaran administrasi, bukan dipidana. Karena role of game-nya biar jelas, makanya kita buat aturan ini, agar tidak berujung selalu pidana, padahal itu kesalahan administratif," paparnya.
Menurut Sofyan lagi, jika dalam proses percepatan pembangunan infrastruktur ada beberapa hal admnistrasi yang dilangkahi atau diterobos, maka tidak akan bisa langsung dibidik dengan dugaan korupsi. Nantinya, pemerintah pusat akan menerjunkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit apakah terjadi kerugian negara dalam proses tersebut.
"Jadi, tidak boleh langsung dikriminalkan begitu saja," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Janji Manis Purbaya Menguap, THR ASN Masih 'Ghaib' Jelang Pekan Kedua Ramadan
-
Airlangga Hartarto Bahas Perpres Soal Pembelian Energi dan Pesawat bersama KPK
-
Airlangga Hartarto Bahas Perpres Pembelian Energi dan Pesawat di KPK
-
Demo di Depan Kedubes AS, Ratusan Ojol Tagih Janji Perpres ke Presiden Prabowo
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
FBI: Iran Berpotensi Serang Daratan AS, Tepatnya di California
-
Laporan Intelijen Bongkar Kondisi Parah Mojtaba Khamenei Habis Dibom Israel
-
Iran Cap Halal Luncurkan Rudal ke Kapal Antek Zionis Israel yang Lewat Selat Hormuz
-
Kocak! Zionis Israel Senbunyikan Video Kehancuran Tel Aviv Usai Hujan Rudal Iran, Pers Ditekan
-
Rudal Kiamat Iran Hujan di Malam Lailatul Qadar, Ratusan Antek Zionis Jadi Korban
-
Nyawa Donald Trump Terancam, Keamanan Gedung Putih Jebol Diteror Mobil Van
-
Dari Semua Penjuru Mata Angin, Rudal Iran dan Roket Hizbullah Hantam Wilayah Israel
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!