Suara.com - Waka Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Sumartono mengatakan, tiga oknum anggota Brimob yang dilaporkan karena menganiaya MD (17) seorang asisten rumah tangga di bawah umur saat ini diperiksa dan diamankan di Divisi Propam.
"Ketiga oknum tersebut saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh pihak Divisi Propam Polda NTT, karena dari laporan melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang dituduh mencuri batu akik milik majikannya," katanya kepada wartawan usai mengikuti acara tatap muka bersama Forkopinda, Tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat di markas Korem 161/Wirasakti Kupang, Kamis.
Sumartono mengatakan pihaknya sangat serius menangani kasus penganiayaan yang melibatkan anggota polisi tersebut.
"Jika dalam pemeriksaan nanti terbukti ada pelanggaran berat, maka akan diproses ke pidana umum, namun bila hanya sifatnya pelanggaran ringan, hukumannya disiplin dan kode etik," katanya seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, korban juga telah divisum untuk mengetahui siapa pelaku penganiayaan. Sebagai pelindung pengayom seharusnya yang bersangkutan (oknum Brimob) melindungi semua masyarakat termasuk juga korban MD.
"Jika majikan menuduh MD mencuri dan tidak ada bukti kuat ya tentu tidak boleh dipaksakan," kata Sumartono.
Kasus laporan pencuriannya tersebut lanjut Sumartono, sudah ditangani oleh Kepolisian Sektor Oebobo, namun tidak cukup bukti sehingga MD pun dipulangkan oleh polisi.
Akan tetapi sang majikan rupanya tidak puas dan selanjutnya melapor ke Brimob, lalu MD dijemput dan dibawa ke markas Brimob.
Majikan MD bernama Heri Zakaria Kota, adalah dosen Fakultas Pertambangan Universitas Nusa Cendana Kupang.
Menurut MD, ia disiksa menggunakan alat kejut milik Brimob. Penyiksaan yang dialami MD berlangsung selama 14 mulai pukul 12.00 siang sampai pukul 02.00 dini hari. Selama itu ia diberi makan satu kali dan tidak diperbolehkan tidur.
"Mereka pukul saya di testa, badan dan disetrum di bagian tangan dan leher," kata MD.
Lebih lanjut, Waka Polda sendiri ketika ditanya nama dari ketiga oknum Brimob tersebut tidak menyebutkan nama para pelakunya.
"Namun sejujurnya anggota Brimob tidak mempunyai hak dalam hal melakukan interogasi terhadap korban. Yang bisa melakukan interogasi adalah dari pihak kepolisian, dalam hal ini kepolisian sektor Oebobo," tegasnya.
Berita Terkait
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Lebih dari Sekadar Kenakalan Remaja: Membedah Akar Psikologis Kekerasan Anak
-
Neraka Itu di Kediaman Sendiri, Mengapa Rumah Jadi Tempat Paling Berbahaya Bagi Anak di Jakarta?
-
Lebih dari 1000 Anak di Jakarta Jadi Korban Kekerasan, Pramono Anung: 56 Persen Terjadi di Rumah
-
Angka Kekerasan Anak Tak Kunjung Turun, Menteri PPPA Soroti Minimnya Komunikasi di Keluarga
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000