Suara.com - Pengacara senior O.C. Kaligis dirujuk ke dokter spesialis saraf (neurolog), karena mengalami tekanan darah tinggi.
"Untuk Pak OCK (O.C. Kaligis) tadi dokter rutan telah melakukan pemeriksaan terhadap Pak OCK, didapat kesimpulan bahwa Pak OCK sakit dan dirujuk ke dokter spesialis neurolog," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Pada Jumat, Kaligis seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi anak buahnya, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Pemeriksan awal dilakukan oleh dokter rutan sebagai pertanggungjawaban karena dia tahanan rutan KPK," katanya.
Sebelumnya, pengacara Kaligis, Afrian Bondjol, menyatakan bahwa Kaligis memang menolak menjadi saksi dalam kasus itu.
"Hari ini ada pemanggilan terhadap Pak Kaligis, terkait pemanggilan tersebut, Pak Kaligis menolak untuk hadir ke KPK dengan alasan kesehatan yang tidak memungkinkan. Pak Kaligis sendiri juga sudah dalam status tersangka sehingga dia bebas menolak untuk memberikan keterangan," kata Afrian.
Ia menjelaskan bahwa Kaligis mempunyai beberapa riwayat penyakit. "Pak Kaligis punya riwayat sakit jantung, tekanan darah tinggi, diabetes, dan penyempitan syaraf," katanya.
Selain Kaligis, KPK hari ini juga memeriksa pengacara di kantor Kaligis Yurinda Tri Achyuni dan Venny Octarina Misnan, serta hakim PTUN Medan Dermawan Ginting. Namun Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho serta istrinya, Evi Susanti, yang seharusnya menjadi saksi, mangkir dan dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (27/7/2015).
KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus itu, yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior O.C. Kaligis dan anak buahnya bernama M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan lima ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.
Kaligis ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.
Tindak pidana korupsi itu, terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2012, 2013, dan 2014.
Terhadap sprinlidik tersebut, Pemprov Sumut pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewenangan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian