Suara.com - Para pengacara anak buah tersangka kasus suap Otto Cornelis Kaligis mempertimbangkan untuk menggugat praperadilan atas penahanan dan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam (14/7/2015).
Salah seorang pengacara dari OC Kaligis Asociate, Alfian Bonjol menyatakan kalau praperadilan bakal menjadi salah satu langkah yang dipertimbangkan untuk perlawanan hukum.
“Upaya praperadilan akan kita pertimbangan, mungkin salah satunya itu,” kata Alfian sambil menahan tangisnya di depan wartawan saat diwawancara di depan Gedung KPK.
Dia juga menuding kalau KPK bertindak sewenang-wenang mentapkan status tersangka dan menahan OC Kaligis.
“Fakyanya bapak kami ditangkap tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa didukung bukti bukti yang cukup. Untuk itu dengan upaya hukjum kami akan berkoordinasi untuk perlindungan hukum terhadap OC Kaligis,” seru Alfian lagi.
Sebetulnya kata Alfian, OC Kaligis sudah mengirimkan surat bersedia diperiksa oleh KPK setelah Lebaran, tepatnya pada 23 Juli 2015.
Namun kata Alfian, KPK ternyata malah memutuskan untuk menjemput OC Kaligis di Hotel Borobudur, Jakarta pusat, dan malah berujung pada penahanan.
“Sama sekali tidak ada niat bagi OC Kaligis, menghilangkan barang gukti dan melarikan diri,” kata Alfian.
Dalam perkara ini, Kaligis diduga bersama-sama anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry menyuap Hakim PTUN Medan. Dia disangkakan Pasal 6 ayat huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU nomor 20/2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang di Kantor PTUN Medan, pada Kamis (9/7/2015). Mereka adalah, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Anggota PTUN Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta anak buah Kaligis, Gerry.
Dalam OTT ini, penyidik menyita uang 15ribu Dollar AS dan 5ribu Dollar Singapura. Diduga, Gerry menyuap hakim dan panitera sebanyak tiga kali. Suap diberikan untuk memenangkan klien Gerry di PTUN yaitu Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Begini Strategi Damkar Padamkan Api Nipah Mall, Salah Satu Gedung Tinggi di Makassar
-
Timnas Indonesia Main Dua Stadion Ikonik Akan Jadi Venue FIFA ASEAN Cup 2026
-
Transportasi ke Kepulauan Seribu Bakal Dikelola Transjakarta, Pramono Janjikan Tarif Murah
-
Skintific 5X Ceramide Moisture Gel untuk Kulit Apa Saja? Cek Review Jujur Pengguna Ini
-
5 Physical Sunscreen Buat Kulit Berjerawat: Non-Comedogenic dan Bebas Gerah
-
Contoh Susunan Upacara Hari Pramuka 14 Agustus 2026, Lengkap dan Siap Digunakan
-
Kusutnya Timnas India Calon Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Ekshumasi Jasad Sutrimo Digelar 12 Agustus, Kasus Naik ke Penyidikan Dugaan Pembunuhan
-
Di Tangan Nyoman Nadiana, Tradisi Garam Desa Les Terus Hidup dan Lekat dengan Masyarakat
-
432 Saksi di Kasus Haji, Pengacara: Tak Ada yang Bilang Gus Yaqut Terima Aliran Uang