Suara.com - Pengadilan di Cina mencatuhkan hukuman penjara kepada 5 anggota sebuah sekte yang dianggap sesat. Sekte itu dianggap sebagai agama terlarang di Cina.
Pengadilan yang menghukum ada di timur laut Provinsi Liaoning. Kelima orang itu dipenjara lantaran dituduh menyebarkan ajarannya. Demikian lansiran media setempat, Sabtu (25/7/2015).
Reuters mencatat, partai penguasa Cina, Partai Komunis Cina memang ingin stabilitas sosial di daratan ditentukan pemerintah. Buktinya Cina melarang ajaran atau pandangan yang bertentangan dengan kultur di Cina. Dalam beberapa tahun, banyak pemimpin sekte dieksekusi.
Sebelumnya, Kantor berita resmi Cina, Xinhua melaporkan lima terdakwa itu tinggal di kota Panjin. Mereka adalah anggota dari kelompok Quannengshen atau Gereja Tuhan Yang Maha Esa.
Quannengshen menjadi terkenal di Cina sejak tahun 2014. Saat itu video ajaran mereka didistribusikan secara online. Dalam video itu muncul seorang anggota kelompok mengalahkan seorang perempuan sampai mati. Perempuan itu dirantai di kedai McDonald. Insiden itu menyebabkan dua anggota yang dijatuhi hukuman mati karena kasus pembunuhan. (Reuters)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027