Suara.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho dipanggil Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik pakar hukum tata negara Romly Atmasasmita. Hal tersebut menurut beberapa praktisi merupakan tindakan kriminalisasi, dengan menggunakan media sebagai alatnya.
Mantan anggota dewan pers Agus Sudibyo mengatakan bila ada sengketa jurnalistik, maka penyelesaiannya harus dengan cara jurnalistik. Karena menurutnya, dalam konteks jurnalistik media berperan besar dalam membuat suatu berita.
"Dalam konteks jurnalistik, media lebih besar dari narasumber. Oleh sebab itu masalah jurnalistik sebaiknya diselesaikan oleh dewan pers. Tidak sepatutnya kasus ini diselesaikan secara hukum. Kasus seperti yang Emerson dan Adnan harusnya diselesaikan di dewan pers," katanya dalam acara diskusi di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (26/7/2015).
Ia juga menambahkan kalau pihak pers dan Polri sudah memiliki semacam nota kesepakatan. Dalam nota kesepakatan tersebut, permasalahan yang melibatkan pers akan diselesaikan melalui dewan pers. Di sini saya akan melihat sejauh mana konsistensi Polri dalam menaati nota kesepakatan tersebut," imbuhnya.
Lebih jauh ia meminta agar media hadir dalam pemanggilan Adnan dan Emerson. Menurutnya, kedatangan media penting karena pemanggilan mereka karena ada pemberitaan dari media.
"Saya berharap media dapat hadir dalam pemanggilan Adnan dan Emerson. Penting bagi dewan pers dan media untuk datang, karena berita merupakan kerja kolektif antara reporter, redaktur dan pemimpin redaksi. Jadi ini sebagai langkah pertanggungjawaban media terhadap mereka," kata Agus.
Romly, pada 21 Mei 2015, mengadukan Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan mantan penasihat KPK, Said Zainal Abidin kepada Bareskrim Polri. Romly merasa pernyataan ketiganya di sejumlah media massa telah mencemarkan namanya.
Berita Terkait
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali
-
Keadilan atau Intervensi? Prerogatif Presiden dalam Kasus Korupsi ASDP
-
Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, ICW: Presiden Prabowo Harus Berhenti Intervensi Kasus Korupsi
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah