Suara.com - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah (JH) tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi atas penerbitan surat keputusan (SK) tentang honor dewan pembina RSUD M Yunus, Bengkulu.
"Beliau ada agenda lain yang lebih penting. Jadi tidak bisa diperiksa hari ini," kata kuasa hukumnya, Muspani saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (27/7/2015).
Muspani mengaku, telah mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran kliennya untuk diperiksa sebagai tersangka kepada penyidik Bareskrim. "Kami sudah sampaikan tadi pagi," ujarnya.
Seperti diketahui, Bareskrim menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dugaan korupsi pada Selasa (14/7/2015). Junaidi dianggap menyalahgunakan wewenang selaku gubernur dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus.
Penerbitan SK tersebut, menurut Polri, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 61/2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Atas SK tersebut, Junaidi ancam melakukan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999, sebagaimana diubah dalam Pasal 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasubdit I Dittipidkor, Kombes Ade Deriyan Jayamarta menerangkan, diduga melakukan pelanggaran pidana karena mengeluarkan SK pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus, Bengkulu tahun 2011 yang mencapai Rp5,4 miliar.
Dalam perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp359 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu
-
Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah