Suara.com - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah (JH) tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi atas penerbitan surat keputusan (SK) tentang honor dewan pembina RSUD M Yunus, Bengkulu.
"Beliau ada agenda lain yang lebih penting. Jadi tidak bisa diperiksa hari ini," kata kuasa hukumnya, Muspani saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (27/7/2015).
Muspani mengaku, telah mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran kliennya untuk diperiksa sebagai tersangka kepada penyidik Bareskrim. "Kami sudah sampaikan tadi pagi," ujarnya.
Seperti diketahui, Bareskrim menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dugaan korupsi pada Selasa (14/7/2015). Junaidi dianggap menyalahgunakan wewenang selaku gubernur dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus.
Penerbitan SK tersebut, menurut Polri, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 61/2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Atas SK tersebut, Junaidi ancam melakukan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999, sebagaimana diubah dalam Pasal 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasubdit I Dittipidkor, Kombes Ade Deriyan Jayamarta menerangkan, diduga melakukan pelanggaran pidana karena mengeluarkan SK pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus, Bengkulu tahun 2011 yang mencapai Rp5,4 miliar.
Dalam perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp359 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak
-
Momen Tepuk Sakinah Wali Kota Tegal Bikin Jokowi Ngakak, Nikahi Gadis Solo dengan Saksi Presiden
-
Mendorong Pertumbuhan Industri Halal yang Inklusif dan Berdaya Saing di ISEF 2025
-
Driver Ojol Ditemukan Tewas di Rumahnya, Warga Cium Bau Tak Sedap dari Dalam Kamar