Suara.com - Hotma Sitompul, ketua tim kuasa hukum Margriet Christina Megawe menghadirkan satu saksi ahli untuk membuktikan bahwa klienya itu tidak bersalah, dalam pembunuhan Engeline Margriet Megawe.
Kali ini saksi ahli yang dibawa oleh Hotma adalah Tommy Sihotang doktor ilmu hukum yang juga sekaligus dosen di Universitas Atmajaya dan Universitas Jayabaya.
Hotma mengatakan, bahwa hanya membawa satu orang saksi ahli. "Kami hanya membawa satu orang saksi saja, beliau ini merangkap ahli pidana dan acara pidana," terangnya, sebelum sidang praperadilan dengan agenda hadirkan saksi ahli di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2015).
Hotma menjelaskan, dengan adanya saksi ahli ini untuk membuktikan bahwa Margaret tidak cukup bukti dijadikan sebagai tersangka pembunuhan anak angkatnya sendiri.
"Kami pikir itu tidak cukup bukti, untuk itu kita buktikan lah, bahwa bukti-bukti itu tidak cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,"paparnya.
Terkait dengan Polda Bali menolak adanya menghadirkan penyidik dalam persidangan Hotma tidak banyak berkomentar.
"Kita lihat nanti dipersidangan,"ujarnya.
Praperdilan ini untuk menguji kebenaran dari barang-barang bukti pada persidangan nanti. [Luh Wayanti]
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028