Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuding partai politik menjadi salah satu penyebab kurang optimal dan minimnya peserta Pilkada serentak 2015 yang mendaftarkan diri.
"Silakan tanya ke Partai Politik," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantornya, Jakarta, Selasa (27/7/2015).
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Ferry Rizky Kurniansyah mengatakan, KPU hanya bertugas untuk proses pendaftaran dan pelaksanaan Pilkada. Sedangkan untuk pemilihan calon peserta, hal itu dikembalikan kepada partai politik pengusung.
"Kami tidak tahu dan tidak mau tahu. Yang penting dia (calon peserta pilkada) didaftarkan partai, dan gabungan partai, memenuhi syarat, kan gitu. Kan sangat tidak mungkin kita masuk ke dalam (pencalonan yang dilakukan partai politik)," kata Ferry.
Dia menambahkan, KPU sudah menyiapkan aturan, mekanisme dan ruang sesuai dengan Peraturan KPU yang ada dan hal itu yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan Pilkada.
Soal siapa yang dicalonkan dan optimalisasi calon peserta Pilkada, Ferry menerangkan hal itu diserahkan kepada partai.
"Optimalisasi penjaringan itu ranah partai. Kami tidak mau terlibat sangat dalam untuk mekanisme tersebut, itu mekanisme partai. Yang mengajukan (calon) ya partai. Kalau memenuhi persyaratan kta terima. Kita tak tau calon itu seperti apa. Jangan dipahami bahwa KPU terlibat dalam urusan seperti itu," ujarnya.
Pendaftaran peserta Pilkada serentak sendiri sudah ditutup sore tadi pada pukul 16.00 WIB. Terdapat 269 daerah yang bakal menggelar Pilkada.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial