Suara.com - Kepolisian Indonesia menangkap tiga orang terkait kasus dugaan penyuapan dan gratifikasi dwelling time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu dari ketiga tersangka itu adalah pejabat di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan berinisial I. Dia menjabat sebagai Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit). Lainnya broker dan pekerja harian lepas.
"Dua tersangka, salah satunya broker N dan satu lagi PHL MU. Kita cek rekeningnya nilainya miliaran. Kasubdit sudah jadi tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian, Rabu (29/7/2015).
Selain itu, polisi juga menyita uang senilai 10 ribu dollar Amerika yang diduga diperuntukan untuk memuluskan masalah perizinan tersebut. Penyitaan uang tersebut dilakukan saat polisi menggeledah kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (28/7/2015) kemarin.
"Uang itu kami duga uang suap untuk mempermulus proses pengeluaran peti kemas di pelabuhan," kata Tito.
Adanya keterlambatan pengiriman barang impor di Pelabuhan Tanjung Priuk yang dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melakukan penyuapan.
"Saya mendapat informasi, ada oknum-oknum yang memanfaatkan ini. Dalam arti untuk meminta uang. Ada yang meminta uang agar izinnya bisa lebih cepat," kata dia.
"Harusnya ada izin dulu, baru barang masuk ke pelabuhan. Ini terjadi permainan seperti itu. Kita melihat ada indikasi pidana. Mulai dari gratifikasi, penyuapan. Yang disuap maupun kemungkinan pemerasan kepada pengusaha," sambungnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pejabat Kementerian Perdagangan berinisal I yang saat ini masih berada di luar negeri.
"Kasubdit berinisial I itu sedang berdinas ke Amerika Serikat dan Kanada. Status I sudah tersangka. Nanti 1 Agustus dia akan pulang," kata Krishna.
Terungkapnya kasus dugaan penyuapan ini berawal saat Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di pelabuhan peti kemas Tanjung Priuk beberapa waktu lalu. Presiden Jokowi menemukan adanya ketidakefisiensi anggaran sebesar Rp780 triliun akibat keterlambatan dwelling time atau waktu pembongkaran peti kemas dari kapal di Terminal Pelabuhan Tanjung Priuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Istri Pegawai Pajak Manokwari yang Diculik Ditemukan Tewas di Septic Tank, Pelaku Ditangkap!
-
Dikdasmen Revisi Aturan Sekolah Aman Pasca Insiden SMAN 72 Jakarta, Dorong Pencegahan Kekerasan
-
Awal Mula Gunung Sampah di Kolong Tol Wiyoto Wiyono Hingga Kini Jadi TPS Dadakan
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Samakan Perjuangannya dengan Pangeran Diponegoro
-
Gerakkan Ekonomi Daerah, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Siswa Jateng Gemar Makan Ikan
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan, Surya Paloh Ucapkan Selamat Kepada Keluarga Besar Pak Harto
-
Tak Gentar Dijadikan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Senggol Gibran
-
KPK Klarifikasi, Tidak Ada Penggeledahan Mobil Plt Gubernur dan Sekda Riau
-
Dinilai Cacat Hukum, Empat ASN Gugat Surat Perintah Mutasi Kepala BNN ke PTUN
-
Penampakan Gunung Sampah di Kolong Tol Wiyoto Wiyono, Baru Ditangani Setelah Diberitakan