Suara.com - Kepolisian Indonesia menangkap tiga orang terkait kasus dugaan penyuapan dan gratifikasi dwelling time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu dari ketiga tersangka itu adalah pejabat di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan berinisial I. Dia menjabat sebagai Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit). Lainnya broker dan pekerja harian lepas.
"Dua tersangka, salah satunya broker N dan satu lagi PHL MU. Kita cek rekeningnya nilainya miliaran. Kasubdit sudah jadi tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian, Rabu (29/7/2015).
Selain itu, polisi juga menyita uang senilai 10 ribu dollar Amerika yang diduga diperuntukan untuk memuluskan masalah perizinan tersebut. Penyitaan uang tersebut dilakukan saat polisi menggeledah kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (28/7/2015) kemarin.
"Uang itu kami duga uang suap untuk mempermulus proses pengeluaran peti kemas di pelabuhan," kata Tito.
Adanya keterlambatan pengiriman barang impor di Pelabuhan Tanjung Priuk yang dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melakukan penyuapan.
"Saya mendapat informasi, ada oknum-oknum yang memanfaatkan ini. Dalam arti untuk meminta uang. Ada yang meminta uang agar izinnya bisa lebih cepat," kata dia.
"Harusnya ada izin dulu, baru barang masuk ke pelabuhan. Ini terjadi permainan seperti itu. Kita melihat ada indikasi pidana. Mulai dari gratifikasi, penyuapan. Yang disuap maupun kemungkinan pemerasan kepada pengusaha," sambungnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pejabat Kementerian Perdagangan berinisal I yang saat ini masih berada di luar negeri.
"Kasubdit berinisial I itu sedang berdinas ke Amerika Serikat dan Kanada. Status I sudah tersangka. Nanti 1 Agustus dia akan pulang," kata Krishna.
Terungkapnya kasus dugaan penyuapan ini berawal saat Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di pelabuhan peti kemas Tanjung Priuk beberapa waktu lalu. Presiden Jokowi menemukan adanya ketidakefisiensi anggaran sebesar Rp780 triliun akibat keterlambatan dwelling time atau waktu pembongkaran peti kemas dari kapal di Terminal Pelabuhan Tanjung Priuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli
-
Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said
-
Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah
-
Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!