Suara.com - Dewi Ratnasari (40) warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sudah selama 11 tahun atau sejak 2004 tidak diizinkan pulang oleh majikannya di Arab Saudi.
Nasib Dewi yang tak bisa pulang ke Indonesia ini disampaikan oleh aktivis buruh migran dari P2TP2A Kabupaten Sukabumi setelah mendapat laporan dari keluarga.
"Pihak keluarga sudah melaporkan kasus ini kepada kami di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi. Saat ini kami sedang berada di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) di Jakarta untuk melaporkan kasus itu agar bisa segera ditindaklanjuti," kata Tim Data dan Informasi P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Jejen Nurjanah di Sukabumi, Jumat (31/7/2015).
Menurut aktivis Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) ini, Dewi yang tinggal di Kampung Pamoyanan, RT 01/08, Desa Jaga Mukti, Kecamatan Surade ini berangkat pada 2 November 2004 dengan menggunakan jasa perusahaan penyaluran TKI yakni PT Amri Margatama di Jakarta.
Kemudian, korban ditempatkan di Arab Saudi, di rumah majikan yang diketahui bernama Muhamad Hamzi untuk bekerja sebagai penata rumah tangga.
Selama bekerja, korban hanya diberikan gaji 600 riyal Arab Saudi, bahkan saat akan pulang Dewi dilarang oleh majikannya dan dalam tiga tahun terakhir gajinya juga sudah tidak dibayarkan.
Korban memang tidak mengalami penyiksaan selama bekerja di majikannya itu, bahkan sudah dianggap keluarga tapi saban tahun selalu saja dilarang untuk pulang ke Sukabumi.
"Majikannya enggan melepas Dewi dengan alasan tidak bisa lagi mendapatkan PRT untuk bekerja di rumahnya itu dan untuk gajinya sudah diterima oleh suaminya di Kabupaten Sukabumi sebesar Rp125 juta," tambahnya.
Jejen mengatakan, untuk berkomunikasi dengan Dewi pun majikannya mengizinkan dan tidak melarang berkomunikasi dengan keluarganya di Tanah Air.
"Kami juga memperjuangkan hak Dewi yang belum diberikan oleh majikannya sepertii gajinya selama tiga tahun terakhir yang belum diberikan serta asuransinya," katanya.
Sementara, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi saat ini sudah berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi agar secepatnya Dewi dipulangkan ke kampung halamannya dan seluruh haknya yang belum diterima untuk diberikan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!