Suara.com - Dewi Ratnasari (40) warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sudah selama 11 tahun atau sejak 2004 tidak diizinkan pulang oleh majikannya di Arab Saudi.
Nasib Dewi yang tak bisa pulang ke Indonesia ini disampaikan oleh aktivis buruh migran dari P2TP2A Kabupaten Sukabumi setelah mendapat laporan dari keluarga.
"Pihak keluarga sudah melaporkan kasus ini kepada kami di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi. Saat ini kami sedang berada di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) di Jakarta untuk melaporkan kasus itu agar bisa segera ditindaklanjuti," kata Tim Data dan Informasi P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Jejen Nurjanah di Sukabumi, Jumat (31/7/2015).
Menurut aktivis Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) ini, Dewi yang tinggal di Kampung Pamoyanan, RT 01/08, Desa Jaga Mukti, Kecamatan Surade ini berangkat pada 2 November 2004 dengan menggunakan jasa perusahaan penyaluran TKI yakni PT Amri Margatama di Jakarta.
Kemudian, korban ditempatkan di Arab Saudi, di rumah majikan yang diketahui bernama Muhamad Hamzi untuk bekerja sebagai penata rumah tangga.
Selama bekerja, korban hanya diberikan gaji 600 riyal Arab Saudi, bahkan saat akan pulang Dewi dilarang oleh majikannya dan dalam tiga tahun terakhir gajinya juga sudah tidak dibayarkan.
Korban memang tidak mengalami penyiksaan selama bekerja di majikannya itu, bahkan sudah dianggap keluarga tapi saban tahun selalu saja dilarang untuk pulang ke Sukabumi.
"Majikannya enggan melepas Dewi dengan alasan tidak bisa lagi mendapatkan PRT untuk bekerja di rumahnya itu dan untuk gajinya sudah diterima oleh suaminya di Kabupaten Sukabumi sebesar Rp125 juta," tambahnya.
Jejen mengatakan, untuk berkomunikasi dengan Dewi pun majikannya mengizinkan dan tidak melarang berkomunikasi dengan keluarganya di Tanah Air.
"Kami juga memperjuangkan hak Dewi yang belum diberikan oleh majikannya sepertii gajinya selama tiga tahun terakhir yang belum diberikan serta asuransinya," katanya.
Sementara, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi saat ini sudah berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi agar secepatnya Dewi dipulangkan ke kampung halamannya dan seluruh haknya yang belum diterima untuk diberikan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?
-
Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO