Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa jumlah daerah yang memiliki calon tunggal, sampai Sabtu (1/8) pukul 19.30 WIB, berkurang menjadi 11 daerah dari sebelumnya 12 daerah.
"Karena ada penambahan calon di Kabupaten Serang, Banten, pada hari pertama perpanjangan pendaftaran untuk daerah kurang dari dua pasangan calon, Sabtu (1/8), kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta.
Adapun pendaftaran perpanjangan pasangan calon bagi daerah yang memiliki pendaftar kurang dari dua pasangan calon dan akan berakhir pada Senin (3/8).
"Sampai pukul 19.30 WIB, Sabtu (1/8), jumlah daerah dengan pasangan calon tinggal berkurang menjadi 11 karena ada penambahan satu pasangan calon di Kabupaten Serang, Banten. Pasangan tambahan tersebut terdaftar atas nama Ahmad Syarif Madzkrullah dan Aef Saefullah yang didukung oleh Partai Gerindra, Hanura dan PBB," kata Hadar.
Pasangan calon tambahan ini melengkapi pasangan Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa yang sebelumnya sudah tercatat di KPU. Hadar melanjutkan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan 11 daerah yang masih memiliki calon tunggal dan satu daerah yang tanpa calon.
"Hanya kita terkendala dalam berkomunikasi dengan Kabupaten Arfak di Provinsi Papua Barat karena infrastruktur yang kurang memadai di daerah itu," katanya.
Sebanyak 11 daerah yang masih memiliki calon tunggal adalah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara di NTT dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.
Sementara daerah yang sama sekali tidak memiliki pasangan calon adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara.
Sesuai Surat Edaran Nomor 403 Tahun 2015 yang diterbitkan oleh KPU Pusat pada Sabtu (25/7), daerah-daerah yang memiliki kurang dari dua pasangan calon kepala daerah, harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah "3-3-3", yaitu apabila dalam masa tiga hari pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama tiga hari (29-31 Juli).
Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus).
Selain itu KPU juga menyatakan, berdasarkan data terkini sampai Sabtu (1/8) pukul 19.30 WIB, ada 825 pasangan calon yang sudah terdaftar. Data ini berkurang bila dibandingkan dengan hari Jumat (31/7), di mana KPU menerima 837 pasangan calon.
"Jumlah pasangan calon berkurang karena setelah kami periksa ada data ganda karena kesalahan sistem. Tapi sudah kami perbaiki," tutur Hadar.
Dia menyebutkan, dari 825 pasangan calon tersebut, 157 calon di antaranya adalah petahana. Jika dijabarkan lebih lanjut, 136 orang merupakan petahana di daerah berbeda dan 21 orang petahana yang mendaftar jadi kepala daerah di tempat lain. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar