Suara.com - Pengamat sekaligus muktamirin Muktamar ke 33 Nahdlatul Ulama, Abdul Fattah, menyatakan jalan terbaik dan dapat menjadi solusi mengatasi tata tertib muktamar yang belum disepakai adalah fatwa dari rais aam Syuriah PBNU.
"Kalau ada fatwa itu, semua warga nahdliyin akan menaatinya," kata Fattah, di Jombang, Jawa Timur, Senin (3/8/2015).
Rais aam Syuriah PBNU saat ini dijabat Mustofa Gus Mus Bisri. Kedudukan Syuriah PBNU ini mirip seperti badan pertimbangan dan dewan pembina dalam organisasi massa yang lain, sedangkan badan eksekutifnya adalah Tanfidziah PB NU.
Hingga Minggu (2/8/2015) malam, sidang pleno Muktamar NU yang dipimpin Slamet E. Yusuf berjalan alot. Juga ditunda akhirnya karena pembahasan Ahlul Halil Wal 'Aqdi dalam pasal 19 Tata Tertib Muktamar ke-33 NU itu begitu alot.
Dalam pasal itu, disebut pemilihan rais aam melalui sistem musyawarah mufakat secara terbatas atau AHWA.
Inilah yang lalu mengundang perdebatan tajam terkait penyampaian pandangan dan pendapat mengenai aplikasi sistem AHWA dalam muktamar.
Dampak dari peristiwa itu, pembahasan molor sehingga diambil sikap menghentikan sementara sidang pleno itu pada pukul 23.15 WIB Minggu, dan diagendakan untuk dilanjutkan pada Senin ini.
Pada sisi lain, Fattah menilai semua dinamika muktamar itu masih wajar. Dia juga mencatat ada kemajuan, di antaranya dari sisi registrasi peserta, yang bisa secara dalam jaringan menggunakan teknologi informasi.
"Itu jelas kemajuan karena SDM nahdliyin bisa menggunakan teknologi, selain tetap ada cara konvensional," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang