Suara.com - Rencana pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menghidupkan lagi pasal penghinaan presiden dalam revisi Undang-undang KUHP mendapat tentangan keras.
Salah satu yang menentang, yakni bekas terpidana kasus penghinaan presiden pada 1993 lalu, Yeni Rosa Damayanti yang dihubungi suara.com.
Yeni Rosa mengungkapkan, pasal penghinaan presiden itu sudah tidak lagi relevan saat ini, apalagi sejak Mahkamah Konstitusi menghapusnya pada 2006 lalu.
Dia juga sekaligus merespon pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sempat mewajarkan kalau pasal ini diberlakukan lagi karena presiden perlu dihormati dan dilindungi.
“Dilindungi iya dari ancaman pembunuhan. Misalnya penculikan dan ancaman lain. Kalau kritik bisa macam-macam, bisa pedas. Itu dilindungi dari apanya? Kalau dilindungi dari kritikan orang, itu bukan ancaman yang real,” tegas Yeni melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2015).
Yeni sekaligus meminta kepada DPR untuk tidak menyetujui usulan pasal penghinaan ini, meski dia ragu DPR mau membatalkannya.
“Pasti nggak heran kalau mereka mendukung. Semua orang kan terkejut karena pemerintahan Jokowi (yang usul). Banyak aktivis kecewa. Bedanya mungkin bukan karena pada dasarnya militeristik, karena dia tidak tahu,” ujar Yeni lagi.
Menurutnya, Jokowi mesti berhati-hati pada rencana revisi KUHP dan pasal penghinaan presiden itu karena bisa berdampak pada masyarakat luas.
Yeni diketahui sempat diincar untuk didakwa lagi dengan pasal serupa pada 1995. Dia dituding ikut dalam salah satu ceramah kegiatan mahasiswa di Berlin, Jermanm yang dianggap menghina Presiden Soeharto yang juga diikuti oleh Sri Bintang Pamungkas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah mengajukan 786 Pasal dalam RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi UU KUHP, antara lain pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang sebenarnya sudah dihapus Mahkamah Konstitusi pada 2006.
Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP berbunyi: "setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Ketegori IV."
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis