Pengadilan Negeri Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan Dahlan Iskan, Selasa (4/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan bekas Direktur Utama PT. PLN Dahlan Iskan, Selasa (4/8/2015), atas penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk Listrik PLN wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hakim menilai penetapan status tersangka kepada mantan Menteri BUMN tidak sesuai ketetapan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Atas putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan akan tetap melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk yang sudah menjerat 15 tersangka sebelum Dahlan.
"Kejati akan menuntaskan proses penegakan hukum pembangunan gardu induk siapapun yang terkait," kata Kepala Pusat Penerangan Bidang Hukum Kejati DKI Waluyo.
Lebih jauh, Waluyo menilai keputusan hakim pengadilan menunjukkan tidak adanya dukungan terhadap penegakan hukum. Keputusan tersebut dinilai akan mempersulit para penegak hukum menyelesaikan sebuah perkara.
"Kita akan membaca dan memahami maksud putusan hakim tersebut. Putusan hakim praperadilan tersebut dampaknya akan menyulitkan proses penegakan hukum dalam perkara dengan konstruksi hukum turut serta," katanya.
Menurut Waluyo keputusan hakim yang kemudian menggugurkan status tersangka Dahlan, tidak sesuai dengan azas hukum, khususnya untuk menyelesaikan perkara dengan biaya ringan dan waktu yang cepat.
"Karena pertimbangan hakim tersebut tidak sesuai dengan azas hukum peradilan cepat dan biaya ringan," kata Waluyo.
Hakim menilai penetapan status tersangka kepada mantan Menteri BUMN tidak sesuai ketetapan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Atas putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan akan tetap melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk yang sudah menjerat 15 tersangka sebelum Dahlan.
"Kejati akan menuntaskan proses penegakan hukum pembangunan gardu induk siapapun yang terkait," kata Kepala Pusat Penerangan Bidang Hukum Kejati DKI Waluyo.
Lebih jauh, Waluyo menilai keputusan hakim pengadilan menunjukkan tidak adanya dukungan terhadap penegakan hukum. Keputusan tersebut dinilai akan mempersulit para penegak hukum menyelesaikan sebuah perkara.
"Kita akan membaca dan memahami maksud putusan hakim tersebut. Putusan hakim praperadilan tersebut dampaknya akan menyulitkan proses penegakan hukum dalam perkara dengan konstruksi hukum turut serta," katanya.
Menurut Waluyo keputusan hakim yang kemudian menggugurkan status tersangka Dahlan, tidak sesuai dengan azas hukum, khususnya untuk menyelesaikan perkara dengan biaya ringan dan waktu yang cepat.
"Karena pertimbangan hakim tersebut tidak sesuai dengan azas hukum peradilan cepat dan biaya ringan," kata Waluyo.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional