Pengadilan Negeri Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan Dahlan Iskan, Selasa (4/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan bekas Direktur Utama PT. PLN Dahlan Iskan, Selasa (4/8/2015), atas penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk Listrik PLN wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hakim menilai penetapan status tersangka kepada mantan Menteri BUMN tidak sesuai ketetapan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Atas putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan akan tetap melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk yang sudah menjerat 15 tersangka sebelum Dahlan.
"Kejati akan menuntaskan proses penegakan hukum pembangunan gardu induk siapapun yang terkait," kata Kepala Pusat Penerangan Bidang Hukum Kejati DKI Waluyo.
Lebih jauh, Waluyo menilai keputusan hakim pengadilan menunjukkan tidak adanya dukungan terhadap penegakan hukum. Keputusan tersebut dinilai akan mempersulit para penegak hukum menyelesaikan sebuah perkara.
"Kita akan membaca dan memahami maksud putusan hakim tersebut. Putusan hakim praperadilan tersebut dampaknya akan menyulitkan proses penegakan hukum dalam perkara dengan konstruksi hukum turut serta," katanya.
Menurut Waluyo keputusan hakim yang kemudian menggugurkan status tersangka Dahlan, tidak sesuai dengan azas hukum, khususnya untuk menyelesaikan perkara dengan biaya ringan dan waktu yang cepat.
"Karena pertimbangan hakim tersebut tidak sesuai dengan azas hukum peradilan cepat dan biaya ringan," kata Waluyo.
Hakim menilai penetapan status tersangka kepada mantan Menteri BUMN tidak sesuai ketetapan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Atas putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan akan tetap melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk yang sudah menjerat 15 tersangka sebelum Dahlan.
"Kejati akan menuntaskan proses penegakan hukum pembangunan gardu induk siapapun yang terkait," kata Kepala Pusat Penerangan Bidang Hukum Kejati DKI Waluyo.
Lebih jauh, Waluyo menilai keputusan hakim pengadilan menunjukkan tidak adanya dukungan terhadap penegakan hukum. Keputusan tersebut dinilai akan mempersulit para penegak hukum menyelesaikan sebuah perkara.
"Kita akan membaca dan memahami maksud putusan hakim tersebut. Putusan hakim praperadilan tersebut dampaknya akan menyulitkan proses penegakan hukum dalam perkara dengan konstruksi hukum turut serta," katanya.
Menurut Waluyo keputusan hakim yang kemudian menggugurkan status tersangka Dahlan, tidak sesuai dengan azas hukum, khususnya untuk menyelesaikan perkara dengan biaya ringan dan waktu yang cepat.
"Karena pertimbangan hakim tersebut tidak sesuai dengan azas hukum peradilan cepat dan biaya ringan," kata Waluyo.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
Terkini
-
Paket Bansos 'Wakil Presiden RI' Muncul di Tengah Aksi Hari Tani
-
Duduk Perkara Polemik Ijazah Gibran yang Dipermasalahkan Roy Suryo, Benarkah Tidak Sah?
-
Polisi Gencar Pasang Plang Peringatan di Hutan Riau: Karhutla Musuh Bersama!
-
Anak Purbaya Bandingkan Kinerja Sri Mulyani Vs Ayahnya: Satu Cekek, Satu Mandiin
-
Belum Ada Satupun Tersangka, KPK Usut Aliran Duit 'Panas' Bos Biro Haji ke Pejabat Kemenag
-
Viral Didi Lionrich Nilai Jabatan Jokowi di Bloomberg Tak Penting: Cuma 2-3 Hari Doang
-
KSP Qodari Ungkap 99% Dapur MBG Tanpa SLHS, Cuma 34 dari 8.583 yang Punya Izin Laik Higiene
-
6 Fakta Bloomberg New Economy, Panggung Baru Jokowi Bersama Para Pemimpin Top Dunia
-
2 Kali Diperiksa Kasus DJKA Kemenhub, Sepenting Apa KPK Korek Keterangan Bupati Pati Sudewo?
-
Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid