Pengadilan Negeri Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan Dahlan Iskan, Selasa (4/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan bekas Direktur Utama PT. PLN Dahlan Iskan, Selasa (4/8/2015), atas penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk Listrik PLN wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hakim menilai penetapan status tersangka kepada mantan Menteri BUMN tidak sesuai ketetapan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Atas putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan akan tetap melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk yang sudah menjerat 15 tersangka sebelum Dahlan.
"Kejati akan menuntaskan proses penegakan hukum pembangunan gardu induk siapapun yang terkait," kata Kepala Pusat Penerangan Bidang Hukum Kejati DKI Waluyo.
Lebih jauh, Waluyo menilai keputusan hakim pengadilan menunjukkan tidak adanya dukungan terhadap penegakan hukum. Keputusan tersebut dinilai akan mempersulit para penegak hukum menyelesaikan sebuah perkara.
"Kita akan membaca dan memahami maksud putusan hakim tersebut. Putusan hakim praperadilan tersebut dampaknya akan menyulitkan proses penegakan hukum dalam perkara dengan konstruksi hukum turut serta," katanya.
Menurut Waluyo keputusan hakim yang kemudian menggugurkan status tersangka Dahlan, tidak sesuai dengan azas hukum, khususnya untuk menyelesaikan perkara dengan biaya ringan dan waktu yang cepat.
"Karena pertimbangan hakim tersebut tidak sesuai dengan azas hukum peradilan cepat dan biaya ringan," kata Waluyo.
Hakim menilai penetapan status tersangka kepada mantan Menteri BUMN tidak sesuai ketetapan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Atas putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan akan tetap melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk yang sudah menjerat 15 tersangka sebelum Dahlan.
"Kejati akan menuntaskan proses penegakan hukum pembangunan gardu induk siapapun yang terkait," kata Kepala Pusat Penerangan Bidang Hukum Kejati DKI Waluyo.
Lebih jauh, Waluyo menilai keputusan hakim pengadilan menunjukkan tidak adanya dukungan terhadap penegakan hukum. Keputusan tersebut dinilai akan mempersulit para penegak hukum menyelesaikan sebuah perkara.
"Kita akan membaca dan memahami maksud putusan hakim tersebut. Putusan hakim praperadilan tersebut dampaknya akan menyulitkan proses penegakan hukum dalam perkara dengan konstruksi hukum turut serta," katanya.
Menurut Waluyo keputusan hakim yang kemudian menggugurkan status tersangka Dahlan, tidak sesuai dengan azas hukum, khususnya untuk menyelesaikan perkara dengan biaya ringan dan waktu yang cepat.
"Karena pertimbangan hakim tersebut tidak sesuai dengan azas hukum peradilan cepat dan biaya ringan," kata Waluyo.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
Terkini
-
Waspada Cuaca Buruk, Warga Bangka Belitung Diimbau Tak Rayakan Tahun Baru di Pantai
-
Riset DIR: Banjir Sumatra dan Aceh Bergeser Jadi Krisis Legitimasi dan Ancaman Stabilitas Nasional
-
Tim UGM Temukan Penyakit Kulit dan Diare Dominasi Korban Bencana Sumatra
-
Soroti Pengibaran Bendera GAM di Lhokseumawe, Trubus: Itu Bentuk Pengingkaran Perdamaian!
-
Menteri Ara Patok Syarat Ketat: Huntap Sumatera Harus Bebas Banjir, Aman, hingga Dekat Fasum
-
Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya
-
Puncak Arus Balik Libur Natal, KAI Daop 1 Jakarta Layani 44 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Jakarta Pusat Diamuk Angin Kencang, Puluhan Pohon Tumbang Hingga Dini Hari
-
Ragunan Diserbu Wisatawan, Puncak Kunjungan Libur Natal 2025 Tembus 50 Ribu Orang
-
Jakarta Masih Diguyur Hujan Jelang Akhir Pekan