Pengadilan Negeri Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan Dahlan Iskan, Selasa (4/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan bekas Direktur Utama PT. PLN Dahlan Iskan, Selasa (4/8/2015), atas penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk Listrik PLN wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hakim menilai penetapan status tersangka kepada mantan Menteri BUMN tidak sesuai ketetapan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Atas putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan akan tetap melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk yang sudah menjerat 15 tersangka sebelum Dahlan.
"Kejati akan menuntaskan proses penegakan hukum pembangunan gardu induk siapapun yang terkait," kata Kepala Pusat Penerangan Bidang Hukum Kejati DKI Waluyo.
Lebih jauh, Waluyo menilai keputusan hakim pengadilan menunjukkan tidak adanya dukungan terhadap penegakan hukum. Keputusan tersebut dinilai akan mempersulit para penegak hukum menyelesaikan sebuah perkara.
"Kita akan membaca dan memahami maksud putusan hakim tersebut. Putusan hakim praperadilan tersebut dampaknya akan menyulitkan proses penegakan hukum dalam perkara dengan konstruksi hukum turut serta," katanya.
Menurut Waluyo keputusan hakim yang kemudian menggugurkan status tersangka Dahlan, tidak sesuai dengan azas hukum, khususnya untuk menyelesaikan perkara dengan biaya ringan dan waktu yang cepat.
"Karena pertimbangan hakim tersebut tidak sesuai dengan azas hukum peradilan cepat dan biaya ringan," kata Waluyo.
Hakim menilai penetapan status tersangka kepada mantan Menteri BUMN tidak sesuai ketetapan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Atas putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan akan tetap melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk yang sudah menjerat 15 tersangka sebelum Dahlan.
"Kejati akan menuntaskan proses penegakan hukum pembangunan gardu induk siapapun yang terkait," kata Kepala Pusat Penerangan Bidang Hukum Kejati DKI Waluyo.
Lebih jauh, Waluyo menilai keputusan hakim pengadilan menunjukkan tidak adanya dukungan terhadap penegakan hukum. Keputusan tersebut dinilai akan mempersulit para penegak hukum menyelesaikan sebuah perkara.
"Kita akan membaca dan memahami maksud putusan hakim tersebut. Putusan hakim praperadilan tersebut dampaknya akan menyulitkan proses penegakan hukum dalam perkara dengan konstruksi hukum turut serta," katanya.
Menurut Waluyo keputusan hakim yang kemudian menggugurkan status tersangka Dahlan, tidak sesuai dengan azas hukum, khususnya untuk menyelesaikan perkara dengan biaya ringan dan waktu yang cepat.
"Karena pertimbangan hakim tersebut tidak sesuai dengan azas hukum peradilan cepat dan biaya ringan," kata Waluyo.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas