Suara.com - Penyidik KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas Sabang pada Tahun 2011.
"Setelah melakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan ada tindak Pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara RAG," kata Plt pimpinan KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(4/8/2015).
Johan menjelaskan bahwa ditetapkannya Ruslan dalam kasus tersebut bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Bener Meriah, melainkan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang pada 2010 hingga 2012.
Dia duga melakukan tindakan melanggar hukum dengan melakukan penunjukkan langsung terhadap perusahaan rekanan pemenang proyek tanpa melalui proses lelang.
Selain itu, ada dugaan melakukan penggelembungan dana proyek yang dibiayai oleh Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) tersebut. Akibat penggelembungan tersebut, KPK menghitung Negara dirugikan hingga Rp116 Miliar.
"Ditemukan dugaan kerugian negaranya untuk penghitungan sementara mencapai 116 Miliar rupiah,"jelas Johan.
Sebelum menjerat Ruslan dalam kasus ini KPK terlebih dahulu sudah menjerat Heru Sulaksono yang merupakan Bos PT Nindya Karya, perusahaan penggarap proyek.
Heru divonis oleh pengadilan tingkat pertama dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, hakim memvonis Heru untuk membayar ganti rugi negara senilai Rp12,6 miliar.
Selain Heru, KPK juga menjerat Ramadhan Ismy yang merupakan Deputi Teknis Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Ramadhan divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 22 Desember 2014 lalu. Ismy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut. Alhasil, negara merugi Rp313 miliar.
Dalam berkas putusan Ismy yang dibacakan majelis hakim, Ismy terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Ruslan Abdul Gani.
Berita Terkait
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun
-
Kesehatan Jadi Tameng? KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
-
Profil Kontras Heri Gunawan: Politisi Gerindra Pro-Rakyat, Diduga Korupsi CSR BI, Beri Mobil Mewah
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun