Sidang gugatan praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Oke Atmaja]
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menyiapkan langkah untuk merespon keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan bekas Direktur Utama PT. PLN Dahlan Iskan atas status tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Induk Listrik PLN di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada tahun 2011 senilai Rp1,06 triliun.
"Kita ada beberapa alternatif yang akan ditempuh yaitu mengajukan upaya hukum biasa maupun luar biasa," kata Kepala Pusat Penerangan dan Bidang Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Rabu (5/8/2015).
Langkah hukum biasa yang akan ditempuh ialah banding atau langkah luar biasa yaitu Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Selain itu, lembaga yang dipimpin M. Adi Toegarisman ini juga menyiapkan alternatif lain lagi yaitu menerbitkan surat perintah penyidikan baru.
"Kita juga akan memperbaiki yang dikatakan salah oleh hakim atau mengeluarkan sprindik baru. Kemudian melaporkan hakim ke MA dan KY," kata Waluyo.
Sebelumnya, Kejati DKI menetapkan Dahlan menjadi tersangka pada tanggal 5 Juni 2015. Dalam proyek multiyears tersebut, Dahlan diduga melakukan sistem pembayaran berdasarkan nilai material yang dibeli bukan berdasarkan perkembangan proyek yang ada. Selain itu, juga melakukan pembebasan lahan yang belum tuntas hingga berujung pada proyek dengan anggaran triliunan rupiah tersebut terbengkalai.
Lalu, Dahlan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita ada beberapa alternatif yang akan ditempuh yaitu mengajukan upaya hukum biasa maupun luar biasa," kata Kepala Pusat Penerangan dan Bidang Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Rabu (5/8/2015).
Langkah hukum biasa yang akan ditempuh ialah banding atau langkah luar biasa yaitu Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Selain itu, lembaga yang dipimpin M. Adi Toegarisman ini juga menyiapkan alternatif lain lagi yaitu menerbitkan surat perintah penyidikan baru.
"Kita juga akan memperbaiki yang dikatakan salah oleh hakim atau mengeluarkan sprindik baru. Kemudian melaporkan hakim ke MA dan KY," kata Waluyo.
Sebelumnya, Kejati DKI menetapkan Dahlan menjadi tersangka pada tanggal 5 Juni 2015. Dalam proyek multiyears tersebut, Dahlan diduga melakukan sistem pembayaran berdasarkan nilai material yang dibeli bukan berdasarkan perkembangan proyek yang ada. Selain itu, juga melakukan pembebasan lahan yang belum tuntas hingga berujung pada proyek dengan anggaran triliunan rupiah tersebut terbengkalai.
Lalu, Dahlan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bukan Pemerintah, Bantuan Gereja untuk Bencana Sumatra Disalurkan Lewat KWI dan Keuskupan
-
ICW 'Sentil' Kejagung Pamer Gunungan Uang: Pencitraan, Korupsi Rp 300 T Menguap
-
Kardinal Suharyo Serukan Tobat Ekologis: Dari Pejabat Korup hingga Sampah Makanan
-
Jokowi Buka Pintu Maaf Soal Tudingan Ijazah Palsu: Urusan Hukum, Ya Hukum
-
Seskab Teddy dan Mensos Bahas BLT hingga Bantuan Korban Banjir Sumatra, Ini Rinciannya
-
KPK Bongkar Modus Kontraktor Sarjan: Jual Nama Orang Kuat Demi Proyek di Bekasi?
-
Kado Natal dari Balik Jeruji: 138 Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Remisi, 2 Orang Bisa Bebas
-
Dianggap Penuhi Kriteria, 15 Warga Binaan di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
-
Uskup Agung Katedral: Gereja Harus Berani Bersuara Soal Persoalan Bangsa
-
Pesan Sejuk Menag dari Altar Katedral Manado Saat Natal: Iman Harus Terwujud dalam Kepedulian Nyata