Sidang gugatan praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Oke Atmaja]
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menyiapkan langkah untuk merespon keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan bekas Direktur Utama PT. PLN Dahlan Iskan atas status tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Induk Listrik PLN di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada tahun 2011 senilai Rp1,06 triliun.
"Kita ada beberapa alternatif yang akan ditempuh yaitu mengajukan upaya hukum biasa maupun luar biasa," kata Kepala Pusat Penerangan dan Bidang Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Rabu (5/8/2015).
Langkah hukum biasa yang akan ditempuh ialah banding atau langkah luar biasa yaitu Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Selain itu, lembaga yang dipimpin M. Adi Toegarisman ini juga menyiapkan alternatif lain lagi yaitu menerbitkan surat perintah penyidikan baru.
"Kita juga akan memperbaiki yang dikatakan salah oleh hakim atau mengeluarkan sprindik baru. Kemudian melaporkan hakim ke MA dan KY," kata Waluyo.
Sebelumnya, Kejati DKI menetapkan Dahlan menjadi tersangka pada tanggal 5 Juni 2015. Dalam proyek multiyears tersebut, Dahlan diduga melakukan sistem pembayaran berdasarkan nilai material yang dibeli bukan berdasarkan perkembangan proyek yang ada. Selain itu, juga melakukan pembebasan lahan yang belum tuntas hingga berujung pada proyek dengan anggaran triliunan rupiah tersebut terbengkalai.
Lalu, Dahlan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita ada beberapa alternatif yang akan ditempuh yaitu mengajukan upaya hukum biasa maupun luar biasa," kata Kepala Pusat Penerangan dan Bidang Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Rabu (5/8/2015).
Langkah hukum biasa yang akan ditempuh ialah banding atau langkah luar biasa yaitu Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Selain itu, lembaga yang dipimpin M. Adi Toegarisman ini juga menyiapkan alternatif lain lagi yaitu menerbitkan surat perintah penyidikan baru.
"Kita juga akan memperbaiki yang dikatakan salah oleh hakim atau mengeluarkan sprindik baru. Kemudian melaporkan hakim ke MA dan KY," kata Waluyo.
Sebelumnya, Kejati DKI menetapkan Dahlan menjadi tersangka pada tanggal 5 Juni 2015. Dalam proyek multiyears tersebut, Dahlan diduga melakukan sistem pembayaran berdasarkan nilai material yang dibeli bukan berdasarkan perkembangan proyek yang ada. Selain itu, juga melakukan pembebasan lahan yang belum tuntas hingga berujung pada proyek dengan anggaran triliunan rupiah tersebut terbengkalai.
Lalu, Dahlan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas