Suara.com - Pemerintah meminta KPU memberikan perpanjangan waktu selama tujuh hari kepada tujuh daerah yang saat ini hanya terdapat pasangan calon tunggal kepala daerah.
"Hari ini Presiden mengundang pimpinan lembaga tinggi negara. Prinsipnya pemerintah ingin agar tujuh daerah yang kemarin gagal tambah calon bisa ikut pilkada serentak," kata Tjahjo usai menghadiri pelantikan Gubernur Jambi di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Tujuh daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal yaitu Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), dan Kota Surabaya (Jawa Timur).
Dengan adanya perpanjangan waktu, diharapkan 269 daerah bisa ikut pilkada serentak tahun ini. Dengan kata lain, jangan sampai ada daerah yang menunda pilkada sampai tahun 2017.
Dengan suksesnya pilkada serentak tahun ini, kata Tjahjo, akan menyukseskan pilkada serentak pada tahun 2017 dan 2019.
"Jadi sebenarnya tujuh daerah ini (calon pesertanya) sudah datang. Ada yang ke kamar kecil, hilang, dan tidak boleh mendaftar oleh Ibunya, dan sebagainya," kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo regulasi perpanjangan waktu pendaftaran dapat menggunakan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang. Namun, katanya, ini opsi terakhir dari pemerintah kalau sudah tidak ada jalan keluar lagi.
Tjahjo mengingatkan penggunaan Perppu akan berimplikasi panjang.
"Perppu itu opsi yang paling terakhir. Masih ada waktu, tidak mengeluarkan perppu. Tapi prinsipnya satu calon yang mendaftar ini kita harus jamin. Sehingga apapun nanti keputusannya, apakah diundur 2017, ikut pemilu model apa, nanti diputuskan. Tapi pemerintah prinsipnya ingin pilkada 2015 diikuti seluruhnya," ujar menteri dari PDI Perjuangan.
Lebih jauh, Tjahjo berharap perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah akan memunculkan kandidat-kandidat yang baik.
"Tentunya seluruh pimpinan parpol sudah paham. Mempersiapkan calon kepala daerah, anggota DPR DPD, dan Presiden, Wapres. Kalau ada parpol yang mengabaikan tugas konstitusional memang tidak ada sanksi. Tapi sanksinya masyarakat bisa menilai, mana parpol yang konsisten dengan aspirasi masyarakat, mana yang tidak dengan aspirasi masyarakat," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Serum Viva Warna Biru untuk Apa? Ini Manfaat, Harga, dan Review Pengguna
-
Jangan Asal Buka Kiriman Misterius! Review Paket Santet: Petaka Belanja Online Mistik yang Kejam
-
Iran Siapkan Jalur Baru Selat Hormuz, Pembukaan Kembali Bergantung pada Komitmen AS
-
Kabut Asap Karhutla: Kualitas Udara 6 Daerah di Riau pada Level Tidak Sehat
-
8 Dampak Rotasi dan Revolusi Bumi Bagi Kehidupan Sehari-hari yang Wajib Diketahui
-
Muktamar NU ke-35 Masuk Tahap Sidang Komisi, Laporan PBNU Diterima
-
Harga HP Makin Mahal, Digiplus Ubah Strategi: Geser dari Mal ke Street Level Kejar Kota Tier 2 dan 3
-
Konvoi Mitsubishi Xforce Jelajahi Jalur Sejarah Solo - Ambarawa Rayakan Kemerdekaan
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 29 Agustus 2026: Ada Pisces hingga Libra
-
Satu Ukuran untuk Semua: Mengapa Sistem Desil Tunggal Ancam Masa Depan?