Suara.com - Pemerintah berencana mengajukan revisi Undang-Undang tentang Partai Politik, Undang-Undang tentang Pilkada, dan Undang-Undang tentang Pemilu ke DPR. Hal ini dilakukan berkaca dari persoalan yang muncul menjelang pilkada serentak 2015, dimana terdapat tujuh daerah yang hanya diikuti pasangan calon tunggal sehingga pemilihan terancam mundur sampai 2017.
"Kami merencanakan tahun depan harus ada revisi. Bukan hanya revisi pilkada, tapi juga kita tawarkan pada Komisi II untuk revisi kembali UU Parpol, merivisi dan melihat UU Pemilu karena, kan nanti ada pemilu serentak," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menghadiri acara pelantikan Gubernur Jambi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (5/8/2015).
Tujuh daerah yang hanya diikuti sepasang calon ialah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), dan Kota Surabaya (Jawa Timur).
Dalam revisi nanti, Tjahjo mengatakan akan dimasukkan sanksi untuk partai politik yang gagal melakukan kaderisasi dan menampung aspirasi masyarakat.
Menurut Tjahjo kasus calon tunggul menunjukkan kinerja partai politik tidak berjalan. Padahal, salah satu tugas partai ialah mempersiapkan calon kepala daerah, calon anggota DPR, DPRD, serta calon presiden dan wakil presiden.
"Memang di UU tidak ada sanksi, nggak mungkin dong, karena UU dibuat DPR, DPR parpol juga. Memang dalam diskusi dan masukan-masukan, sanksi itu perlu. Tapi, sanksi masyarakatlah yang jelas. Tugas parpol kan harusnya mempersiapkan calon untuk pilkada, calon anggota DPR dan DPRD, serta calon presiden dan wakil presiden. Kalau tiga tugas pokok parpol ini sampai ada yang terabaikan ya saya kembalikan ke masyarakat," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Nenek Suhaena Ditemukan Hangus Terbakar di Ladang Sunyi Sumenep
-
7 Cara Membersihkan Inner Pot Keramik Rice Cooker agar Awet, Jangan Asal Cuci
-
Sabtu Pagi Berselimut Polusi, Jakarta Kembali Masuk Daftar Kota dengan Udara Terburuk Dunia
-
Saatnya Ganti Provider agar Dunia dalam Genggaman
-
20 Kode Redeem FF Terbaru 29 Agustus 2026: Klaim Skin Langka dan Diamond Gratis
-
Pasca-Penggerudukan, Pihak Yayasan SDI Pembangunan Pamulang Laporkan Rektor UIN Jakarta ke Polisi
-
Feng Shui Meja Kerja Membelakangi Pintu, Apakah Bikin Rezeki Seret? Cek Faktanya di Sini
-
Harry Styles Bongkar Rutinitas Rahasia Usai Konser, Beneran Langsung Telanjang?
-
4 Shio yang Makin Beruntung Setelah 29 Agustus 2026, Rencana Lebih Mudah Terwujud
-
Dari Marie Curie hingga Dinosaurus: Bagaimana Buku Ini Membuka Pintu Dunia Sains untuk Anak-Anak?