Suara.com - Pemerintah berencana mengajukan revisi Undang-Undang tentang Partai Politik, Undang-Undang tentang Pilkada, dan Undang-Undang tentang Pemilu ke DPR. Hal ini dilakukan berkaca dari persoalan yang muncul menjelang pilkada serentak 2015, dimana terdapat tujuh daerah yang hanya diikuti pasangan calon tunggal sehingga pemilihan terancam mundur sampai 2017.
"Kami merencanakan tahun depan harus ada revisi. Bukan hanya revisi pilkada, tapi juga kita tawarkan pada Komisi II untuk revisi kembali UU Parpol, merivisi dan melihat UU Pemilu karena, kan nanti ada pemilu serentak," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menghadiri acara pelantikan Gubernur Jambi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (5/8/2015).
Tujuh daerah yang hanya diikuti sepasang calon ialah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), dan Kota Surabaya (Jawa Timur).
Dalam revisi nanti, Tjahjo mengatakan akan dimasukkan sanksi untuk partai politik yang gagal melakukan kaderisasi dan menampung aspirasi masyarakat.
Menurut Tjahjo kasus calon tunggul menunjukkan kinerja partai politik tidak berjalan. Padahal, salah satu tugas partai ialah mempersiapkan calon kepala daerah, calon anggota DPR, DPRD, serta calon presiden dan wakil presiden.
"Memang di UU tidak ada sanksi, nggak mungkin dong, karena UU dibuat DPR, DPR parpol juga. Memang dalam diskusi dan masukan-masukan, sanksi itu perlu. Tapi, sanksi masyarakatlah yang jelas. Tugas parpol kan harusnya mempersiapkan calon untuk pilkada, calon anggota DPR dan DPRD, serta calon presiden dan wakil presiden. Kalau tiga tugas pokok parpol ini sampai ada yang terabaikan ya saya kembalikan ke masyarakat," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!