Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait masih adanya calon tunggal untuk Pilkada Serentak 2015.
"Tidak, Presiden tidak berkenan mengeluarkan Perppu," kata Husni Kamil Malik di Komplek Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).
Pihaknya turut serta menghadiri rapat konsultasi antara Presiden, Wakil Presiden dengan para pimpinan Lembaga Negara di Istana Bogor.
Dia mengatakan, pada kesempatan itu pihaknya menyampaikan hasil rapat koordinasi pagi ini antara KPU dengan Bawaslu dan DKPP, di mana hasilnya merupakan salah satu respon atas perkembangan terakhir pelaksanaan Pilkada Serentak 2015.
"Proses pelaksanaan pendaftaran telah ditutup 3 Agustus 2015 dan kemudian menyisakan 7 kabupaten/kota yang pendaftarannya hanya diikuti oleh 1 pasangan calon sebagaimana ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2015 pendaftaran itu harus sekurang-kurangnya diikuti oleh 2 pasangan calon, tidak ada pengaturan yang lain prinsipnya secara umum UU tersebut menyatakan harus dilakukan pemilihan," paparnya.
Oleh karena itu, pihaknya menanyakan kepada Bawaslu dan dikonfirmasi lagi ketika pertemuan dengan Presiden bahwa Bawaslu akan merespon dengan mengeluarkan rekomendasi.
Husni menambahkan, setelah nanti rekomendasi itu dikeluarkan maka kemudian KPU akan meresponnya dan melakukan hal-hal yang menjadi catatan Bawaslu.
"Nah inilah jalan keluar sementara, dan untuk diketahui bersama bahwa Presiden tidak berkenan mengeluarkan perppu," tukasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Muhammad menegaskan bahwa pihaknya Rabu sore ini akan menggelar rapat pleno untuk mencermati penutupan pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2015.
"Memang ada beberapa kendala-kendala yang harus dicermati segera. Dan selepas dari tempat ini kami segera melakukan rapat pleno untuk memutuskan apakah akan segera mengeluarkan rekomendasi atau apakah ada pendapat lain dari Bawaslu terkait 7 daerah yang belum bisa menyelenggarakan Pilkada karena calonnya kurang dari dua," ujarnya.
Terkait kemungkinan perpanjangan pendaftaran, maka hal itu merupakan salah satu hal yang akan dicermati.
"Salah satunya kita akan cermati apa plus minusnya, apa hal-hal yang harus menjadi perhatian penyelenggara pemilu dan juga tentu untuk mengakomodir aspirasi masyarakat melalui parpol," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: HAM Tak Jadi Acuan
-
4 Rekomendasi Serum Wardah yang Aman untuk Ibu Hamil, Kulit Glowing Tanpa Was-Was!
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Indonesia Percepat Langkah Kurangi Emisi Karbon lewat Teknologi CCS
-
Kenang Korban, Massa Gelar Aksi 'Agustus Gelap' di UGM: Menolak Lupa Kekerasan Aparat
-
Diskon Tiket Pestapora 2026 dari BRI, Segera Klaim Sebelum Habis!
-
Cerita Pedagang yang Tiba-tiba Naik ke Desil 10, Kaget dan Tak Terima Bantuan Lagi
-
Dari Limbah Plastik dan Tekstil, Ini Eco Jersey Pertamina Eco RunFest 2026
-
Sinopsis Unabomber, Kisah Nyata Mahasiswa Harvard Jadi Teroris Buronan FBI
-
Perkuat Keandalan Operasi dan Produksi Migas, PHR Resmikan Fasilitas EPF Libo GS