Suara.com - Pemerintah belum memutuskan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) berkaitan dengan calon tunggal Pilkada serentak 2015. Perppu tersebut awalnya diusulkan menyusul ada tujuh daerah yang hanya diikuti calon tunggal dan terancam diundur ke 2017.
"Saya kira sampai pagi ini, pemerintah belum berfikir ke opsi Perppu. Itu opsi terakhir," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setelah acara pelantikan Gubernur Jambi, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Dia menambahkan, siang ini akan ada rapat dengan Pimpinan DPR, MK, MA, KPU untuk membicarakan Pilkada serentak ini. Harapannya, sore ini ada keputusan yang tepat untuk menindaklanjuti calon tunggal dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 ini.
Namun, ada opsi lain sebelum mengeluarkan Perppu. Menurut Tjahjo, ada upaya untuk menambah waktu selama tujuh hari untuk menjaring calon peserta Pilkada lainnya yang juga akan dibahas dalam rapat koordinasi.
"Di UU (Pilkada) memang multitafsir. Kami juga sudah minta pendapat pada Profesor Jimly Asshidiqie juga, untuk bisa melakukan telaah, seandainya memungkinkan, masih ada peluang, menurut versi pemerintah tujuh hari," kata Politisi PDI Perjuangan ini.
"Di samping itu menunggu, Senin depan, ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan gugatan calon perseorangan. Jadi saya kira di dua opsi ini. Memang peemrintah belum mempunyai berfikir opsi terakhir (mengeluarkan Perppu)," tambahnya lagi.
Dia lebih berharap ada pasangan calon lain yang mau berlaga di tujuh daerah tersebut melalui perpanjangan waktu pendaftaran, ketimbang harus menerbitkan Perppu
"Mudah-mudahan kalau diperpanjang ini ada peluang untuk menambah pasangan baru, kompisisi baru, pasangan baru," tambah Tjahjo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer