Suara.com - Ratusan peserta Muktamar Ke-33 NU yang menggelar pertemuan di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, yang diklaim sebagai "muktamar lanjutan" itu menyatakan menolak hasil Muktamar Ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur, Rabu (5/8/2015) malam.
Ketua Tanfidziyah PCNU Jember KH Abdullah Syamsul Arifin selaku pimpinan pertemuan itu mengungkapkan forum tersebut menghasilkan beberapa keputusan, di antaranya menolak apapun hasil Muktamar Ke-33 NU.
Selain itu, mereka menggugat PBNU periode 2010-2015, karena dinilai melanggar AD/ART dan melakukan berbagai rekayasa dalam Muktamar ke-33 NU serta mengabaikan "ahlakul karimah" dalam pelaksanaan muktamar.
Forum yang diikuti 401 peserta dari 29 PWNU dan 300 PCNU itu juga menuntut PBNU demisioner untuk membuat muktamar ulang dalam jangka waktu tiga bulan.
"Kalau tidak dilaksanakan, forum lintas wilayah akan menyelenggarakan muktamar sendiri," kata Syamsul.
Mantan Rais Syuriah PBNU KH Hasyim Muzadi yang sempat hadir dalam forum itu meminta mereka tidak membuat muktamar tandingan, karena akan membelah dan menghancurkan NU.
"Akan sulit kita bertanggung jawab kepada umat, masyarakat Indonesia, dan pergaulan dunia," katanya.
Hasyim mempersilakan jika forum itu mengkritisi atau mengoreksi Muktamar Ke-33 NU, namun tidak boleh menjadi muktamar tandingan.
Ia pun menolak dicalonkan sebagai Rais Aam melalui forum tersebut karena dirinya tidak mau dibenturkan dengan ulama.
Sementara itu, Pengasuh Pesantren Tebuireng KH Salahuddin Wahid (Gus Solah) pun menegaskan bahwa dirinya tidak menginginkan adanya muktamar tandingan, meski turut menolak hasil Muktamar Ke-33 NU yang dinilai cacat hukum, terkait mekanisme ahlul halli wal aqdi (Ahwa) untuk memilih rais aam.
"Kalau AHWA cacat hukum, maka Rais Aam yang dipilih dengan AHWA juga tidak sah, ketua umum juga tidak sah karena harus disetujui Rais Aam," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ketua PWNU Jawa Tengah Abu Hafsin mengusulkan untuk membuat berita acara penolakan dan mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Kita akan menggugat PBNU sekarang untuk Muktamar ulang, karena muktamar sekarang cacat hukum. Ini kita serahkan ke pengadilan," katanya.
Sementara itu, mantan Katib Aam PBNU KH Malik Madani juga mengungkapkan keprihatinan atas pelaksanaan Muktamar Ke-33 NU.
Forum ditutup setelah pembacaan kesepakatan para pengurus PWNU dan PCNU yang hadir dan dilanjutkan dengan istighatsah di masjid pesantren setempat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
ICW 'Sentil' Kejagung Pamer Gunungan Uang: Pencitraan, Korupsi Rp 300 T Menguap
-
Kardinal Suharyo Serukan Tobat Ekologis: Dari Pejabat Korup hingga Sampah Makanan
-
Jokowi Buka Pintu Maaf Soal Tudingan Ijazah Palsu: Urusan Hukum, Ya Hukum
-
Seskab Teddy dan Mensos Bahas BLT hingga Bantuan Korban Banjir Sumatra, Ini Rinciannya
-
KPK Bongkar Modus Kontraktor Sarjan: Jual Nama Orang Kuat Demi Proyek di Bekasi?
-
Kado Natal dari Balik Jeruji: 138 Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Remisi, 2 Orang Bisa Bebas
-
Dianggap Penuhi Kriteria, 15 Warga Binaan di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
-
Uskup Agung Katedral: Gereja Harus Berani Bersuara Soal Persoalan Bangsa
-
Pesan Sejuk Menag dari Altar Katedral Manado Saat Natal: Iman Harus Terwujud dalam Kepedulian Nyata
-
Pesan Natal Uskup Agung: Rawat Alam, Jangan Biarkan Rakyat Jadi Korban