Suara.com - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Rabu (5/8/2015) malam yang membahas rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum belum menghasilkan putusan. Sebab belum kuorum atau belum mencapai jumlah minimum kehadiran anggota untuk membuat keputusan.
Rapat pleno yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB selesai pukul 22.30 WIB. Rapat hanya dihadiri oleh empat anggota KPU, yaitu Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, dan Sigit Pamungkas.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa rapat pleno akan dilanjutkan Kamis (6/8/2015). Diharapkan sudah dapat menghasilkan putusan terkait dengan penundaan pilkada di tujuh daerah yang memiliki pasangan calon kurang dari dua.
Anggota KPU RI yang tidak menghadiri rapat pleno tersebut, adalah Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Arief Budiman. Ketiganya dikabarkan sedang tidak berada di Jakarta. Berdasarkan pleno tersebut, Hadar mengatakan bahwa KPU telah membahas, mempelajari, dan melakukan simulasi terhadap opsi perpanjangan pendaftaran sesuai dengan rekomendasi resmi Bawaslu. Perpanjangan tersebut akan dilakukan seperti pola proses pencalonan yang telah dilakukan sebelumnya, yaitu selama 3 hari.
"Akan ada masa jeda, masa pendaftaran, dan penyerahan perbaikan dokumen seperti pola proses pencalonan yg sama. Cuma dibikin jalur sendiri saja," kata Hadar.
Dia mengaku bahwa dalam dokumen rekomendai resmi Bawaslu yang telah diterima KPU, tidak disebutkan perihal penambahan tujuh hari pendaftaran seperti yang diberitakan di media.
"Tidak ada rekomendasi tujuh hari," kata Hadar sambil menunjukkan dokumen rekomendasi resmi Bawaslu.
Apabila rencana putusan sementara hasil pleno tersebut benar-benar dilakukan maka KPU memutuskan untuk memberikan jeda pada 6-7 Agustus 2015 dan kemudian membuka perpanjangan pendaftaran di tujuh daerah pada 8 Agustus selama tiga hari.
Hadar mengatakan bahwa tanggal penetapan pasangan calon (24 Agustus 2015) dan pemungutan suara (9 Desember 2015) tetap, hanya mungkin tahapan kampanye berkurang sedikit untuk daerah yang melakukan perpanjangan pendaftaran.
Dia belum dapat memastikan bahwa putusan tersebut yang akan diterapkan karena masih akan menunggu anggota KPU yang belum hadir. "Masih bisa berubah, kita lihat saja besok," ucap Hadar.
Pada kesempatan sebelumnya, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran pilkada serentak untuk tujuh kabupaten/kota yang belum terpenuhi minimal dua pasangan calon. Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan bahwa rekomendasi tersebut berangkat dari pandangan tentang efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pilkada serentak dan pentingnya memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak politik warga negara melalui parpol.
"Kami memandang masih ada celah yang bisa digunakan oleh KPU untuk memberikan kesempatan kepada parpol di daerah yang belum memenuhi minimal dua pasangan calon untuk mengajukan pasangan calon tambahan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah