Suara.com - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Rabu (5/8/2015) malam yang membahas rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum belum menghasilkan putusan. Sebab belum kuorum atau belum mencapai jumlah minimum kehadiran anggota untuk membuat keputusan.
Rapat pleno yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB selesai pukul 22.30 WIB. Rapat hanya dihadiri oleh empat anggota KPU, yaitu Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, dan Sigit Pamungkas.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa rapat pleno akan dilanjutkan Kamis (6/8/2015). Diharapkan sudah dapat menghasilkan putusan terkait dengan penundaan pilkada di tujuh daerah yang memiliki pasangan calon kurang dari dua.
Anggota KPU RI yang tidak menghadiri rapat pleno tersebut, adalah Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Arief Budiman. Ketiganya dikabarkan sedang tidak berada di Jakarta. Berdasarkan pleno tersebut, Hadar mengatakan bahwa KPU telah membahas, mempelajari, dan melakukan simulasi terhadap opsi perpanjangan pendaftaran sesuai dengan rekomendasi resmi Bawaslu. Perpanjangan tersebut akan dilakukan seperti pola proses pencalonan yang telah dilakukan sebelumnya, yaitu selama 3 hari.
"Akan ada masa jeda, masa pendaftaran, dan penyerahan perbaikan dokumen seperti pola proses pencalonan yg sama. Cuma dibikin jalur sendiri saja," kata Hadar.
Dia mengaku bahwa dalam dokumen rekomendai resmi Bawaslu yang telah diterima KPU, tidak disebutkan perihal penambahan tujuh hari pendaftaran seperti yang diberitakan di media.
"Tidak ada rekomendasi tujuh hari," kata Hadar sambil menunjukkan dokumen rekomendasi resmi Bawaslu.
Apabila rencana putusan sementara hasil pleno tersebut benar-benar dilakukan maka KPU memutuskan untuk memberikan jeda pada 6-7 Agustus 2015 dan kemudian membuka perpanjangan pendaftaran di tujuh daerah pada 8 Agustus selama tiga hari.
Hadar mengatakan bahwa tanggal penetapan pasangan calon (24 Agustus 2015) dan pemungutan suara (9 Desember 2015) tetap, hanya mungkin tahapan kampanye berkurang sedikit untuk daerah yang melakukan perpanjangan pendaftaran.
Dia belum dapat memastikan bahwa putusan tersebut yang akan diterapkan karena masih akan menunggu anggota KPU yang belum hadir. "Masih bisa berubah, kita lihat saja besok," ucap Hadar.
Pada kesempatan sebelumnya, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran pilkada serentak untuk tujuh kabupaten/kota yang belum terpenuhi minimal dua pasangan calon. Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan bahwa rekomendasi tersebut berangkat dari pandangan tentang efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pilkada serentak dan pentingnya memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak politik warga negara melalui parpol.
"Kami memandang masih ada celah yang bisa digunakan oleh KPU untuk memberikan kesempatan kepada parpol di daerah yang belum memenuhi minimal dua pasangan calon untuk mengajukan pasangan calon tambahan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra