Suara.com - Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) mengingatkan advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), akuntan, akuntan publik dan perencana keuangan untuk menghindari dijadikan alat pelaku pidana melakukan pencucian uang.
"Kita memposisikan profesi advokat, notaris, akuntan, perencana keuangan yang dalam profesi punya kode etik dan SOP. Kita tidak ingin mereka ternoda karena pelaku kejahatan karena biasanya yang korupsi atau penggelapan pajak berusaha agar hasil kejahatan mereka tidak terlacak," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Yusuf mengatakan profesi-profesi tersebut sangat rentan dijadikan alat pencucian uang karena dilindungi kerahasiaan. Sehingga memiliki hak istimewa melewati aturan pengungkapan atau pelaporan pada berbagai lembaga keuangan.
Muhammad Yusuf mengatakan seorang profesional di bidang keuangan atau hukum dengan keahlian, pengetahuan dan akses khusus pada sistem keuangan yang memanfaatkan keahlian tersebut untuk menyembunyikan hasil tindak pidana merupakan "gatekeeper".
Modus yang biasa dilakukan "gatekeeper" berdasarkan penelitian PPATK adalah mendirikan perusahaan fiktif, membeli properti, membuka rekening bank dan mentransfer atas nama klien mereka dengan pihak terkait atau perantara.
Menurut Yusuf, Tindak pidana pencucian uang mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan sehingga para praktisi tersebut seharusnya memastikan transaksi yang dilakukan kliennya merupakan transaksi yang legal. Selain itu, jika menemukan transaksi mencurigakan dari pengguna jasanya, praktisi-praktisi tersebut harus melapor kepada PPATK.
"Mereka bisa memperkirakan dengan melihat profil kliennya, misalnya mungkin tidak PNS membeli rumah seharga Rp2 miliar. Kalau menemukan yang mencurigakan harus melaporan ke PPATK," kata Yusuf.
Kewajiban melapor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dari data 2014-2015, PPATK mencatat jumlah oknum yang melakukan transaksi tunai dalam satu hari transaksi minimal Rp500 juta adalah ratusan ribu individu, sedangkan perusahaan ribuan perusahaan dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!
-
JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!
-
JK Klarifikasi Pernyataan Soal Poso-Ambon: Saya Bicara Realita Sosiologis, Bukan Dogma Agama
-
10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO
-
Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik
-
Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian
-
Tepis Tudingan Penistaan Agama, JK Putar Video Konflik Poso dan Maluku: Itu Sejarah Kekejaman
-
Kontraktor Nuklir AS Hilang Tanpa Jejak, Publik Tuding Negara Pelakunya
-
Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026
-
Misteri Tewasnya 11 Ilmuwan Nuklir AS, Trump Berharap Kebetulan, FBI Bongkar Fakta Ini