Suara.com - Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Drs Paulus Waterpauw mengatakan, kepolisian akan melakukan eksekusi terpidana kasus pencucian uang Labora Sitorus pada pekan depan.
"Hasil pertemuan Polda Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Papua dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat pekan lalu di Kota Sorong kepada terpidana diberikan waktu untuk menyerahkan diri pekan ini," kata Kapolda Brigjen Pol Drs Paulus Waterpauw di Manokwari, Jumat (13/2/2015).
Dia mengatakan, kepolisian berharap agar pekan ini, mantan anggota Polres Raja Ampat tersebut memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjelaskan putusan Mahkamah Agung yang harus dijalani terpidana.
Selain itu, kepolisian juga melakukan pendekatan dengan tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta semua pihak yang punya hubungan dengan terpidana Labora Sitorus agar memberikan kesadaran kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.
"Kami juga menghimbau kepada terpidana Labora Sitorus agar tidak melakukan perlawanan yang dapat menimbulkan masalah baru," ujar Paulus Waterpauw yang sebelumnya menjabat Wakapolda Papua.
Ia mengatakan, surat pembebasan Labora Sitorus yang diduga dimanipulasi staf Lapas Sorong tidak sah. Dengan demikian, yang bersangkutan harus menjalani hukuman 15 tahun penjara sesuai putusan MA.
"Dirjenpas melalui Kalapas Sorong sudah mengeluarkan surat resmi yang menjelaskan bahwa surat pembebasan Labora Sitorus yang dikeluarkan sebelumnya adalah tidak sah, untuk itu Labora harus dieksekusi masuk kembali ke Lapas," kata Kapolda.
Labora Sitorus sesuai putusan MA tertanggal 17 September divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.
Terpidana Labora Sitorus yang diduga memiliki rekening gendut senilai Rp1,5 triliun itu, ternyata sejak 17 Maret 2014 sudah tidak berada di Lapas Sorong sejak meminta izin untuk dirawat di RS AL Sorong.
Namun, usai berobat, polisi berpangkat Aiptu tidak kembali ke Lapas Sorong untuk menjalani masa hukumannya, tetapi melarikan diri dan diduga bersembunyi di rumah keluarganya.
Beberapa hari lalu, Kapolda Papua mengatakan bahwa Labora Sitorus masih berada di Sorong. (Antara)
Berita Terkait
-
Misi 17 Menit Bobol Rp204 Miliar: Saat Kepala Cabang Bank Jadi Otak Penguras Rekening Nganggur
-
Kasus Suap MA, Pengusaha Menas Erwin Djohansyah Ditahan KPK
-
Jejak 'Uang Haram' Zarof Ricar Terendus, Aset Baru Rp 35 M Atas Nama Anak Ikut Disita
-
Kena Getahnya, Megawati Masih Jadi Saksi Usai Asetnya Disita Kejagung di Kasus TPPU Bos Sritex
-
Nikita Mirzani Minta Berobat di Luar Rutan Buntut Implan Gigi Pecah Hingga Saraf Terjepit
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum