Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri masih mengkaji laporan pengacara dan anak Otto Cornelis Kaligis. Mereka melaporkan petugas KPK telah menculik dan menyalahgunakan kewenangan ketika membawa Kaligis dari Hotel Borobudur menjelang pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
"Pak O. C. Kaligis itu melaporkan oknum penyidik KPK. Sampai sejauh ini masih tahap evaluasi," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, Jumat (7/8/2015).
Budi Waseso menegaskan bahwa kasus ini bukan menyangkut kelembagaan, melainkan perorangan.
"Ini kan orang perorang, tentang penyalahgunaan wewenang, sesuai nggak dengan prosedur," ujarnya.
Budi mengatakan kalau nanti Bareskrim menindaklanjuti laporan kelompok Kaligis, polisi akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPK untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Kaligis sebagai pelapor.
"Nanti kami akan kirim surat ke KPK. Sebagai saksi korban dia (Kaligis) harus diperiksa," kata Budi.
Mengenai tempat pemeriksaan nanti, katanya, akan ditentukan penyidik.
"Apakah nanti diperiksa di sini atau di KPK tak ada masalah," katanya.
Kaligis dibawa ke KPK pada Selasa 14 Juli 2015 untuk diperiksa sebagai dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Setelah itu, Kaligis ditetapkan menjadi tersangka.
Seperti diketahui, kasus suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan merupakan kasus bertalian dengan penyalahgunaan dana bansos. Pasalnya, tiga hakim, satu panitera, dan satu pengacara yang ditangkap KPK di Medan sedang transaksi penanganan perkara dana bansos. Sebelumnya, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis tidak terima dengan tindakan Kejaksaan Tinggi Sumut yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru dalam kasus Bansos, menggugat ke PTUN.
Berdasarkan putusan hakim PTUN, Fuad Lubis menang, namun diduga kemenangan tersebut diperoleh tidak dengan cara fair.
Dalam proses itulah, KPK masuk dan berhasil menangkap Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan kawan-kawannya. Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka, termasuk Gubernur Sumut dan istri muda serta Kaligis. Mereka semua sudah ditahan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum