Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri masih mengkaji laporan pengacara dan anak Otto Cornelis Kaligis. Mereka melaporkan petugas KPK telah menculik dan menyalahgunakan kewenangan ketika membawa Kaligis dari Hotel Borobudur menjelang pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
"Pak O. C. Kaligis itu melaporkan oknum penyidik KPK. Sampai sejauh ini masih tahap evaluasi," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, Jumat (7/8/2015).
Budi Waseso menegaskan bahwa kasus ini bukan menyangkut kelembagaan, melainkan perorangan.
"Ini kan orang perorang, tentang penyalahgunaan wewenang, sesuai nggak dengan prosedur," ujarnya.
Budi mengatakan kalau nanti Bareskrim menindaklanjuti laporan kelompok Kaligis, polisi akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPK untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Kaligis sebagai pelapor.
"Nanti kami akan kirim surat ke KPK. Sebagai saksi korban dia (Kaligis) harus diperiksa," kata Budi.
Mengenai tempat pemeriksaan nanti, katanya, akan ditentukan penyidik.
"Apakah nanti diperiksa di sini atau di KPK tak ada masalah," katanya.
Kaligis dibawa ke KPK pada Selasa 14 Juli 2015 untuk diperiksa sebagai dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Setelah itu, Kaligis ditetapkan menjadi tersangka.
Seperti diketahui, kasus suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan merupakan kasus bertalian dengan penyalahgunaan dana bansos. Pasalnya, tiga hakim, satu panitera, dan satu pengacara yang ditangkap KPK di Medan sedang transaksi penanganan perkara dana bansos. Sebelumnya, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis tidak terima dengan tindakan Kejaksaan Tinggi Sumut yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru dalam kasus Bansos, menggugat ke PTUN.
Berdasarkan putusan hakim PTUN, Fuad Lubis menang, namun diduga kemenangan tersebut diperoleh tidak dengan cara fair.
Dalam proses itulah, KPK masuk dan berhasil menangkap Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan kawan-kawannya. Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka, termasuk Gubernur Sumut dan istri muda serta Kaligis. Mereka semua sudah ditahan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar