Suara.com - Ketua DPP PKS Aboe Bakar Alhabsyi menilai, hidupnya pasal larangan penghinaan presiden sama seperti kembali kepada pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
Sebab, menurutnya, pasal ini dibuat untuk melindungi pemerintahan Kolonial Belanda dari kritik masyarakat.
"Secara historis Pasal ini sejatinya dibuat untuk melindungi Pemerintah Kolonial Hindia Belanda dari kritikan atau serangan para pejuang kemerdekaan Indonesia. Tentunya, kita semua tidak ingin kembali lagi pada zaman kelam masa lalu seperti itu," ujar kata Aboe Bakar dihubungi, Jakarta, Minggu (9/8/2015).
Menurutnya, dengan hidup kembalinya pasal ini, ada tiga makna yang perlu ditinjau. Padahal, pasal tersebut sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu.
Pertama, menurutnya, upaya menghidupkan kembali pasal ini dapat dikatakan ini upaya melawan konstitusi, karena MK telah menyatakan kaidah pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.
"Kedua, dapat dikatakan pula usulan ini melecehkan MK, karena tidak menghargai putusan lembaga tersebut yang seharusnya memiliki kekuatan final and binding," ujarnya.
Ketiga, bila ini diusulkan oleh seorang presiden, maka presiden telah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat, yang seharusnya menghormati kewenangan dan posisi MK sebagai lembaga penjaga konstitusi.
Menurutnya, dengan adanya pasal ini, seseorang akan mudah dikenakan pelanggaran tindak pidana. Sebab, selagi unsur delik aduanya terpenuhi, maka tindak pidananya akan mengikuti.
"Harus dipahami bahwa delik penghinaan terhadap kepala negara ini merupakan delik formal dan biasa yang artinya sepanjang unsur-unsur deliknya terpenuhi maka lengkaplah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang," katanya.
"Selain itu, Presiden tidak perlu membuat pengaduan untuk memproses tindak pidana ini ke hadapan hukum. Kepolisian dari sisi hukum dipandang cukup memiliki legal standing untuk langsung memproses tindak pidana ini tanpa menunggu persetujuan dari Presiden," tambah Anggota Komisi III DPR ini.
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
Terkini
-
Menguatkan Ekonomi Nasional Dimulai dari Manajemen Keuangan Perempuan UMKM bersama AstraPay
-
Vario 125 Masih Jagoan? Komparasi vs Burgman, FreeGo, dan Brusky Bikin Kaget!
-
Mobil Pengangkut UPS PLN Terbakar di Pariaman, Tabrak Mobil dan Motor
-
Produksi Sawit RI Melonjak, Pemerintah Kejar Target B60 di 2028
-
Komunikasi Arogan Menteri PU Dody Hanggodo Disebut Bisa Percepat Pencopotan Oleh Prabowo
-
5 Kunci Kemenangan Timnas Spanyol atas Argentina di Final Piala Dunia 2026
-
Banjir Rekor dan Kontroversi! Intip Data dan Fakta Mengejutkan Sepanjang Piala Dunia 2026
-
Ramalan Shio Besok 21 Juli 2026: Tikus Panen Peluang, Naga Percaya Insting, Siapa Paling Beruntung?
-
Kredit Tumbuh, Tapi Bank Perketat Syarat Pinjaman di Tengah Ketidakpastian
-
DUAAARR! Pembangkit Nuklir Iran Darkhovin Dihantam Rudal Amerika Serikat