Suara.com - Ketua DPP PKS Aboe Bakar Alhabsyi menilai, hidupnya pasal larangan penghinaan presiden sama seperti kembali kepada pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
Sebab, menurutnya, pasal ini dibuat untuk melindungi pemerintahan Kolonial Belanda dari kritik masyarakat.
"Secara historis Pasal ini sejatinya dibuat untuk melindungi Pemerintah Kolonial Hindia Belanda dari kritikan atau serangan para pejuang kemerdekaan Indonesia. Tentunya, kita semua tidak ingin kembali lagi pada zaman kelam masa lalu seperti itu," ujar kata Aboe Bakar dihubungi, Jakarta, Minggu (9/8/2015).
Menurutnya, dengan hidup kembalinya pasal ini, ada tiga makna yang perlu ditinjau. Padahal, pasal tersebut sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu.
Pertama, menurutnya, upaya menghidupkan kembali pasal ini dapat dikatakan ini upaya melawan konstitusi, karena MK telah menyatakan kaidah pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.
"Kedua, dapat dikatakan pula usulan ini melecehkan MK, karena tidak menghargai putusan lembaga tersebut yang seharusnya memiliki kekuatan final and binding," ujarnya.
Ketiga, bila ini diusulkan oleh seorang presiden, maka presiden telah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat, yang seharusnya menghormati kewenangan dan posisi MK sebagai lembaga penjaga konstitusi.
Menurutnya, dengan adanya pasal ini, seseorang akan mudah dikenakan pelanggaran tindak pidana. Sebab, selagi unsur delik aduanya terpenuhi, maka tindak pidananya akan mengikuti.
"Harus dipahami bahwa delik penghinaan terhadap kepala negara ini merupakan delik formal dan biasa yang artinya sepanjang unsur-unsur deliknya terpenuhi maka lengkaplah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang," katanya.
"Selain itu, Presiden tidak perlu membuat pengaduan untuk memproses tindak pidana ini ke hadapan hukum. Kepolisian dari sisi hukum dipandang cukup memiliki legal standing untuk langsung memproses tindak pidana ini tanpa menunggu persetujuan dari Presiden," tambah Anggota Komisi III DPR ini.
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Ditantang Gentleman, Begini Balasan Menko Yusril soal Surat Delpedro Marhaen di Penjara
-
Presiden Prabowo Ulang Tahun ke-74, Anies Baswedan: Semoga Allah Berikan Petunjuk...
-
Uji Keabsahan Status Tersangka, Keluarga Delpedro 'Tantang' Polisi Hadiri Sidang Praperadilan
-
Temui Menhan Sjafrie, Elite PKS Sebut Jadi Kunjungan Istimewa: Kami Dapat Penjelasan Soal...
-
Usai Surya Paloh, Giliran Elite PKS Sambangi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Kemenhan
-
Pedagang Bongkar Praktik Culas Mafia Kuasai Ratusan Kios di Pasar Pramuka, Ini Ceritanya!
-
Viral Aksi Mogok Siswa SMAN 1 Cimarga, Publik Malah Temukan Kerusakan Lingkungan Lewat Google Earth
-
Tewas Dicekik Kabel Charger HP, Detik-detik Skenario Keji ABG di Cilincing Pemerkosa Siswi SD
-
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengolahan 1 Kg Anoda Logam Menjadi 3 Gram Emas
-
DPR Bela Keputusan PSSI Pecat Kluivert: Ini Soal Harga Diri Bangsa!