Suara.com - Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herman Suryatman menegaskan pernyataan seorang pengamat kebijakan publik tentang kinerja Menpan-RB Yuddy Chrisnandi yang seolah buruk adalah tudingan yang 'ngawur'.
"Pernyataan saudara Medrial Alamsyah, yang konon katanya pengamat birokrasi tapi saya tidak pernah mendengar nama itu sebelumnya, pada acara diskusi Perspektif Indonesia, tentang kinerja Menteri Yuddy kurang performa itu 'ngawur' dan tidak benar," tegas Herman Suryatman di Jakarta, Minggu, (9/8/2015).
"Seperti dilansir sebuah media online pada pemberitaan hari Sabtu (8/8), pengamat Birokrasi dan Kebijakan Publik Medrial Alamsyah menyebut sejumlah kebijakan yang dibuat Menteri Yuddy seringkali tidak efektif terhadap kinerja kabinet.
Hal tersebut dinyatakan Medrial Alamsyah dalam diskusi Perspektif Indonesia bertema 'Reshuffle Kabinet Sudah Net', Sabtu lalu.
"Dia (Medrial) mengomentari kinerja Menteri Yuddy, seperti perubahan nomenklatur yang belum selesai hingga saat ini, kebijakan yang berpengaruh pada penyerapan anggaran yang rendah, kemudian adanya perubahan UU ASN, serta membuat kebijakan konyol yang diubah lagi," kata Herman.
Herman menjelaskan berdasarkan Kepres 121/P Tahun 2014, telah dibentuk 34 Kementerian Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi-JK, dengan komposisi 13 kementerian mengalami perubahan nomenklatur serta pergeseran tugas dan fungsi, sedangkan 21 kementerian tetap atau tidak mengalami perubahan.
"Sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian PANRB, kata Herman, penataan ke 34 kementerian tersebut saat ini sudah dirampungkan. Prosesnya sesuai dengan Perpres Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.
"Bahkan untuk 13 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur, penyelesaiannya kurang dari tiga bulan. Jadi pernyataan saudara Medrial Alamsyah bahwa perubahan nomenklatur sesuai target tiga bulan sampai sekarang belum selesai adalah tidak benar," kata Herman yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Kementerian PANRB. Herman juga menyatakan tudingan Medrial soal penyerapan anggaran yang rendah, sangat tidak mendasar.
Dia mengibaratkan, apabila diilustrasikan sebagai sebuah pesawat, maka sejatinya 21 mesin organisasi kementerian dalam Kabinet Kerja tetap berjalan normal karena tidak mengalami perubahan apapun. Sementara yang diperbaiki hanya lah 13 mesin (kementerian) yang mengalami perubahan nomenklatur.
"Sebanyak 21 mesin (kementerian) tetap bisa menerbangkan pesawat dengan normal. Artinya secara umum, penataan organisasi itu tidak menghambat penyerapan anggaran. Kalaupun ada permasalahan, lebih karena faktor kinerja masing-masing," kata Herman.
Menurut dia, apabila melihat fakta, khususnya terkait penataan kelembagaan kementerian, Menteri Yuddy sebagai nakhoda Kementerian PANRB, memiliki performa baik dan sangat proper.
Lebih jauh dia menekankan komentar Medrial mengenai adanya perubahan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), sangat mengada-ada karena saat ini sama sekali tidak ada rencana agenda perubahan UU ASN.
Dia mengatakan, yang ada adalah penyusunan enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai penjabaran UU ASN yang sudah selesai dirumuskan secara transparan dan akuntabel. Sementara dua RPP saat ini sedang diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM, dan yang lainnya dalam pembahasan lintas kementerian. "Sedangkan terkait pernyataan saudara Medrial terkait kebijakan konyol yang diubah lagi, yang mungkin maksudnya adalah kebijakan pembatasan rapat di luar kantor, maka sejatinya kebijakan yang diatur dalam SE Menteri PANRB No. 11/2014 tersebut, bukan diubah tetapi dikuatkan dan didetailkan pengaturannya melalui Permenpan No. 6/2015," jelas dia.
Kebijakan tersebut, ujar Herman, sangat efektif karena bisa menghemat anggaran negara sekitar Rp5,2 triliun.
"Saya sarankan, apabila beliau benar pengamat profesional, mohon kuasai dulu data dan persoalannya, baru bicara," kata Herman.
Herman menyayangkan pembicaraan terkait persoalan yang begitu penting, namun diungkapkan tidak berdasarkan data yang valid. Untuk itu, pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan somasi kepada yang bersangkutan.
"Hak berbicara itu dilindungi undang-undang, tetapi pelaksanaanya tidak bisa seenaknya. Harus objektif serta berdasarkan fakta dan hukum. Kita negara hukum, siapapun harus taat hukum," pungkas Herman. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
Terkini
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang