Suara.com - Majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) Sherman Rana Krishna selama 3 tahun dan 4 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta agar hakim menghukum Sherman selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan karena menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya sebesar Rp7 miliar untuk mendapatkan izin pendirian PT Indokliring Internasional.
Dalam perkara yang sama, hakim juga memvonis mantan direktur PT BBJ Moch Bihar Sakti Wibowo selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Sherman Rana Krishna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Aswijon dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tipikor, Senin (10/8/2015).
Putusan itu juga lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada Bihar.
Keduanya dianggap terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Terkini
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK