Suara.com - Bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin, telah menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam, di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015).
Dalam sepanjang sidang yang harus diskors beberapa kali tersebut, Fuad selalu mengeluh terkait kondisi kesehatannya. Oleh karena itu, Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu pun meminta kepada Jaksa KPK untuk memindahkan ruangan tahanan yang ditempatinya saat ini.
Pasalnya menurut Fuad, sakit jantung yang dideritanya membuatnya tidak nyaman di ruangan yang terletak di lantai 9 Gedung KPK tersebut. Selain itu, keberadaan tiga mesin besar pengangkat lift juga menjadi alasan ketidaktahanan Fuad, sehingga dirinya bahkan mengaku khawatir bisa saja menjadi "keripik".
"Di samping itu saya punya penyakit jantung, dan di atas dekat kamar (tahanan) kami di lantai 9 itu, ada tiga mesin besar. Bukan murni (ruang) tahanan, karena ada juga gudang. Ada mesin raksasa besar-besar untuk angkat lift. Tiap subuh menggelegar, sehingga jantung saya berdebar. Saya bisa jadi keripik kalau lama-lama di situ," keluh Fuad di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5).
Selain penyakit jantung, Fuad juga menjelaskan jika dirinya fobia dengan ketinggian. Pasalnya, dirinya diakui mempunyai riwayat penyakit vertigo, sehingga kalau berada di ketinggian matanya bisa berkunang-kunang hingga tidak bisa melihat dengan jelas. Dia pun mengaku hendak menjalani operasi katarak pada mata kanannya.
"Kalau kita tetap di tahanan itu, saya terus terang tidak sanggup konsentrasi menghadapi pengadilan. Saya ingin pengadilan yang fair. Tuduhan-tuduhan tadi sangat dramatis buat kami. Ada tuduhan imajiner, khayalan," papar Fuad.
Mendengar hal tersebut, Jaksa Pulung pun langsung menjawab dengan mengatakan bahwa fasilitas kesehatan di KPK telah memadai. Fuad juga menurutnya telah dicek dan tidak sakit jantung, melainkan pikiran Fuad saja yang membuatnya seperti itu.
"Kalau rawat inap sudah ada. Hasil medis disampaikan penasihat hukum. Tapi malam hari waktu yang bersangkutan merasa sakit jantung, kami tempatkan pengawasan khusus. Apalagi beliau (Fuad) sepuh. Dokter jaga kami standby," papar Pulung.
"Waktu yang bersangkutan sakit, saya pikir jantung. Pada saat dihadirkan, ternyata bukan jantung, tapi pikiran yang menyebabkan seperti itu. Kalau memindahkan, kami keberatan. Toh kami melakukan pengawasan khusus. Kalau kami pindahkan di Rutan Guntur, ada terdakwa lain yang berkaitan dengan sidang ini," jelas Pulung lagi.
Atas perdebatan tersebut, Hakim M Muhlis pun mengatakan bahwa pihaknya telah mendengar hal tersebut. Majelis Hakim menurutnya akan mempertimbangkan keberatan tersebut, sebelum nantinya dibuatkan ketetapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre